Tingginya Angka Perceraian Di Kab. Kendal, Didominasi TKI Dan TKW - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Oktober 2022

Tingginya Angka Perceraian Di Kab. Kendal, Didominasi TKI Dan TKW


KENDAL, suarakpk.com. Tingginya angka perceraian di Kabupaten Kendal menjadi perhatian Pemkab setempat, perhatian itu ditunjukkan langsung oleh Wakil Bupati Kendal H.Windu Suko Basuki, SH, Selasa (4/10/2022).

Untuk mengetahui penyebab tingginya kasus perceraian di Kabupaten Kendal, Wabup H. Windu Suko Basuki, menyambangi Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendal.

"Kujungan ini sebagai langkah awal Pemkab Kendal dalam memperhatikan angka perceraian yang tahun ini berada di atas angka 2.000," tandas Wakil Bupati Kendal, H.Windu Suko Basuki,SH

Windu Suko Basuki yang mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian di Kabupaten Kendal. Antara lain, faktor ekonomi, pendidikan, menjadi TKI maupun TKW. 

"Faktor perceraian yang tinggi tentu menjadi perhatian pemerintah, tadi saya bersama Ketua PA mencoba mencari tahu apa yang menjadi penyebab dan apa yang harus menjadi langkah kita," kata Wabup.

Menurut Basuki perlu adanya pendekatan pada keluarga untuk melakukan bimbingan rohani pada keluarga rawan cerai. Selain itu melihat dan memetakan beberapa kasus yang kerap terjadinya perceraian.

"Terkait pendekatan kepada keluarga rawan cerai, bisa masuk dalam pembinaan mental tentang membangun rumah tangga harmonis dan baik oleh PA. Ini tentu akan berdampak positif dalam menurunkan angka perceraian," katanya.

Berdasar data yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kendal, H. Abd Malik, pada tahun 2022, angka perceraian di Kabupaten Kendal mencapai 2.233 kasus dengan rincian Cerai Gugat 1.683 dan Cerai Talak 550.

"Saat ini angka perceraian di Kabupaten Kendal, pada bulan September 2022, tertinggi adalah status keluarga dengan salah satu pasangan sebagai TKW," jelas Abd Malik.

Dikatakan Malik, di Kabupaten Kendal memang ada fenomena untuk meningkatkan taraf hidup, memilih menjadi TKW, namun hal itu justru menjadi perpecahan pada rumah tangga. 

"Saat ini data yang masuk ke PA Kendal, sampai 30 september 2022 ada 372 orang yang mendaftarkan cerai yang diajukan oleh istri," tambah Abd Malik.

Pada kesempatan itu Wabup juga membahas Dispensasi Nikah yang memiliki hubungan dengan angka stunting. Hal ini akan menjadi pembahasan kedepan lantaran Dispensasi Nikah adalah ijin nikah di bawah batas usia pernikahan. (dhon/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)