Sempat Kabur ke Grobogan, DRW Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Reskrim Polsek Kretek di Indramayu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Oktober 2022

Sempat Kabur ke Grobogan, DRW Pelaku Penipuan dan Penggelapan Dibekuk Reskrim Polsek Kretek di Indramayu


 

BANTUL, suarakpk.com -Petualangan pelaku tindak kejahatan penipuan serta penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP,  DRW alias R bin BS warga Bogor Jawa Barat yang beraksi pada Bulan September kemarin di wilayah hukum Polsek Kretek Bantul akhirnya berakhir saat dirinya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kretek di Indramayu Jawa Barat pada Hari  Kamis Tanggal 22 September 2022 lalu.


Seperti yang dijelaskan Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari S.Psi dalam konferensi pers siang tadi, Selasa (04/10/2022) di Makopolsek Kretek jika tersangka DRW (24) adalah pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan korban saudara WO (21) warga Dusun Glondong Banguntapan Bantul yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 18 September 2022 kemarin.


Kronologi berawal ketika WO dan DRW berkenalan melalui media sosial, sampai akhirnya mereka bertemu dan berwisata ke Pantai Parangtritis Kretek, dengan modus mau beli baju ganti, DRW mengelabuhi WO dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda beat stret milik WO, merasa menjadi korban kejahatan, WO kemudian melapor ke Polsek Kretek  sehari setelah kejadian yaitu pada Tanggal 19 September 2022.


Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek segera melakukan pengejaran terhadap pelaku DRW ke wilayah Grobogan Jawa Tengah, namun DRW sudah tahu kalau dirinya dicari oleh polisi, kemudian DRW pergi ke arah Jawa Barat.


Tidak berlangsung lama drama pelarian DRW, pada Tanggal 22 September dirinya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kretek di daerah Indramayu, dan langsung dibawa ke Mapolsek Kretek untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.


Pelaku ditahan dirutan Polsek Kretek mulai Tanggal 23 September 2022 sampai menunggu proses hukum selanjutnya. Pelaku juga terancam hukuman penjara paling lama 4 Tahun.(gianto/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)