TH Akan Laporkan Oknum ASN MKZ Atas Dugaan Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Negara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Agustus 2022

TH Akan Laporkan Oknum ASN MKZ Atas Dugaan Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Negara

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MKZ yang bekerja disalah satu UPTD Dinkes di Wilayah Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara di duga lakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen negara milik keluarganya untuk diserahkannya sebagai jaminan penerimaan uang titipan. 


Hal tersebut dituturkan TH melalui media baru-baru ini. Dikatakannya, MKZ sudah hampir satu tahun menerima uang titipan melalui sebut saja Natal H, namun sampai saat ini tidak ada niat baiknya untuk mengembalikan. Sebagai bukti tanda terima uang titipan dengan menandatangani diatas kwitansi bermeterai tempel Rp. 10.000,- dokumen Surat Jual Beli Tanah yang diduga palsu, dokumen milik suaminya berinisial BSKZ berupa Kartu Taspen palsu dan sejumlah dokumen lainnya.


Media ini sudah berulang kali mengkonfirmasi kepada MKZ terkait kejelasan dan pengembalian uang tersebut bersama dengan Natal H dirumahnya maupun lewat telepon pribadinya dan pesan singkat SMS, namun hanya bisa menjawab dengan "sabar, pasti saya kembalikan uang itu, secepatnya saya lunasi, dan alasan yang berbelit-belit ketika beberapa kali ditemui dirumahnya" dan tidak pernah kunjung dipenuhinya. 


Anehnya sejumlah surat-surat dokumen yang diserahkan sebagai jaminan sehingga ia (MKZ) bisa dipercaya di duga palsu diantaranya Surat Jual Beli Tanah yang terbit tanggal 20 Oktober 2017, ironisnya surat tersebut setelah media ini berupaya mengkonfirmasi kepada salah seorang aparat desa yang tidak mau ditulis namanya diwilayah domisili MKZ menyatakan, surat itu palsu karena sepengetahuan kami atas nama keluarga tersebut sedang proses penerbitan prona atau PTSL di desa ini dan tinggal menunggu keluar, kalau kita lihat semua tanda tangan yang tertera diduga kuat semua palsu termasuk tanda tangan kepala desa dan ini perlu dipertanyakan pungkasnya. 


"Kita masih berikan waktu dan kesempatan selama 4 x 24 jam, jika tidak maka kasusnya terpaksa segera dilaporkan, dan konsekwensi segala resiko hukum yang muncul tentu biarlah dipertanggung jawabkannya sebagaimana aturan yang berlaku, baik tindak "penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen negara" menjadi tanggung jawab yang bersangkutan." tegas TH.


"Yakin dan percaya jika kasus ini diterima nantinya dan diproses maka, konsekwensi hukumnya terhadap yang bersangkutan diprediksi bisa sampai ancaman diatas lima tahun dan tentu berakibat terhadap tugas dan jabatan yang diembannya sebagai oknum ASN, mumpung di beri kesempatan, jadi berharap segera menyelesaikannya" pungkas TH tegas. (531)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)