Kecewa Dengan Kerja Kejari Kulonprogo, Agus Mengadu ke ORI DIY - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Agustus 2022

Kecewa Dengan Kerja Kejari Kulonprogo, Agus Mengadu ke ORI DIY


 


KULONPROGO, suarakpk.com - Setelah sekian lama menunggu hasil dari laporanya di Kejaksaksaan Negri  Kulonprogo dan PJ Bupati, dan juga tidak kunjung didapat kepastian,  Agus Dwi Supriyatna S.H, warga Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kulonprogo, telah mendatangi Ombudsman RI Yogyakarta, untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh  Pamong Kalurahan Sidorejo.


Saat ditemui dirumahnya pada Selasa (09/08/2022) Agus Dwi Supriyatana SH, menjelaskan secara runtun kepada suarakpk.com bahwa dirinya sudah 9 bulan lebih menanti kepastian dan tindak lanjut akhir atas laporannya ke Kejaksaan Negri Kulonprogo dan PJ Bupati Kulonprogo,  namun belum kunjung ada kepastian terkait tindak lanjut kasus tersebut.


"Saya sudah lama menunggu bahkan saya hitung suda 9 bulan lebih semenjak saya laporan, namun belum kunjung selesai prosesnya, dan hasil dari Kejaksaan tidak memuaskan, makanya pada Tanggal 13 Juli 2022, saya mendatangi Ombusmen RI untuk melaporkan hal tersebut", terangnya.


Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa pada sekitar Bulan Juli pihak Kejaksaan memanggilnya, dan pada pertemuan tersebut pihak Kejaksaan diwakili Kasi Pidana Kusus dan Staf menjelaskan perkembangan kasus yang dilaporkannya, karena hasil audit investigasi dari pihak Inspektorat  Daerah sudah diterima pihak Kejaksaan. Dirinya diminta untuk datang ke Kejaksaan untuk berdiskusi bersama,  Didalam diskusi tersebut  diberikan penjelasan oleh Kasi Pidsus tentang semua hasil audit investigasi yang diberikan pihak Inspektorat Daerah ke pihak Kejaksaan, dan menurutnya juga diperlihatkan *lembaran foto copy kwitansi pengembalian Uang* dari beberapa kegiatan, sejumlah Rp.20jt dan Rp. 34,5 jt. Dan mereka menegaskan Pada dasarnya keputusan kasus dugaan penyimpangan keuangan di desa Sidorejo masih menunggu keputusan dari Kepala Kejaksaan Negri Kulonprogo.


"Ya saya dilihatkan beberapa lembaran *kwitansi pengembalian uang dari Pamong Desa* ke Kas Daerah, menurut saya dengan dikembalikanya uang dari Pamong Desa ke Kas Daerah sebesar Rp.20 juta dan Rp. 34,5 juta itu berarti mereka benar - benar telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum dalam hal ini melakukan korupsi", tegasnya.


Lebih lanjut Agus menjelaskan, "untuk hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah ada sedikit kejanggalan,  terutama pada progam PTSL dimana hasil Audit Investigasi mereka  menyatakan bahwa tidak ditemukan ada kerugian keuangan di Pemerintah Kalurahan, namun menurut Agus jelas ada kerugian keuangan. Pertama Karena dana yang digunakan untuk proses pengajuan PTSL bersumber dari masyarakat,  dalam hal ini Pemohon sertifikat. Dan yang kedua,  penggunanan dana yang terkumpul tidak sesuai dengan SKB tiga Mentri dan Perbub no. 2 Tahun 2018 tentang Pembebanan Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap", jelasnya.


Kurang maksimalnya hadil Audit Investigasi yang dilakukan pihak Inspektorat Daerah, Agus  sangat berharap kepada Ombudsman RI sebagai Lembaga yang independent dan transparan, mau menanggapi dengan serius dan menindak lanjuti secara transparan atas apa yang Agus laporkan.


"Harapan saya pihak Kejaksaan dan pihak Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam hal ini  PJ Bupati segera menindaklanjuti laporan saya sesuai dengan SOP yang ada dan pihak Ombudsman juga  dimohon bisa meluruskan SOP tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku", pungkasnya.


Saat ditemui di kantornya pada Kamis ( Kasi Pidsus 11/08/2022), Kejaksaan Negri Kulonprogo Aulia Hafidz, SH,MH., tidak banyak menjelaskan namun pada dasarnya masih dalam proses Kejaksaan.


"Untuk hasilnya masih dalam proses, menunggu keputusan dari pimpinan, nanti kalau sudah selesai prosesnya pasti kami sampaikan, " pungkasnya.


Sampai berita ini diturunkan suarakpk belum bisa mengkonfirmasi PJ Bupati Kulonprogo, dan Ombudsman RI di Yogyakarta. (Jim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)