Diduga Pungli RTLH,Ketua Umum DPP GANI Laporkan Dua Oknum Warga Sayung ke Kejati Jawa Tengah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Agustus 2022

Diduga Pungli RTLH,Ketua Umum DPP GANI Laporkan Dua Oknum Warga Sayung ke Kejati Jawa Tengah


SEMARANG, suarakpk.com, – Diduga adanya pungutan liar (Pungli) dalam pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, LSM Gerakan Aksi Nyata Indonesia (GANI) melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah .

Agus Susilo Ketua GANI Jawa Tengah mengatakan, lembaganya mendapat laporan dari warga Sayung tentang adanya dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh dua oknum dalam proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), proyek yang populer dengan sebutan bedah rumah itu menyasar warga se kecamatan Sayung, Demak pada periode 2012-2013.

Menurut Agus, pihaknya mendatangi kantor Kejati untuk melaporkan MM dan AR , keduanya warga Tugu Sayung Demak sebagai terlapor yang diduga telah melakukan pungutan liar kepada warga yang rumahnya dibedah.

“Pelaksanaan RTLH pada tahun 2012-2013 dengan menyasar 1444 rumah se kecamatan Sayung dengan anggaran 8,66 miliar, dimana tiap rumah mendapat alokasi 6 juta rupiah” kata Agus saat ditemui di Kejati Jawa Tengah jalan Pahlawan Semarang, Kamis (04/08/2022).

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah dengan memungut setiap rumah yang di bedah dengan nominal 300 ribu per rumah, bila jumlah rumah yang dibedah sebanyak 1444 di kalikan 300 ribu maka total pungutan sebanyak 433 juta rupiah

Dalam prakteknya, kata Agus, penerima bedah rumah di lapangan tidak menerima sesuai dengan pagu anggaran pemerintah karena pemilik RTLH menerima bantuan bervariasi.

“Kami menemukan fakta, ada pemilik rumah yang hanya menerima material pasir setengah truk engkel, ada yang berupa bata, cat dan material lainya, bahkan ada juga yang hanya menerima uang 3 juta” kata Agus.

Yang mengejutkan, uang hasil pungutan itu dipakai oleh pelaku untuk berbagai keperluan sehingga pihaknya merasa perlu untuk melaporkan kasus tersebut ke Kejati untuk di tindak lanjuti.

“Kami berharap dengan adanya laporan ini, pihak Kejati akan menindak lanjuti laporan agar segera di usut” tutur Agus.

Di tempat terpisah awak media  menemui yang di laporankan yang berinisial M membenarkan adanya RTLH tahun 2012.

"Ya RTLH  tahun 2012 memang ada waktu itu yang mengurusi saya. Tapi  semua tidak benar sdh saya belanjakan semua. Kata M. 

Selanjutnya awak media suarakpk menemui toko bangunan al madinah yg bernama SA, dia mengungkapkan,

" Bahwa waktu itu belanja martial di saya cuma semen, asbes pasir, besi. Paku. Tapi yg lain seperti padas, pasir, batu belah bukan di saya. 

Dan yang membuat nota saya semua. Yaitu saya buat 2 nota yang satu buat toko bangunan ke M dan yang satu M ke penerima RTLH dengan dugaan nilai berbeda antara satu nota.dan nota yang lain,"tuturnya. (pungki/ red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)