Pelaku Curat Di Batu Bara Didor Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juli 2022

Pelaku Curat Di Batu Bara Didor Polisi

Batu Bara, suarakpk.com -  Polsek Labuhan Ruku telah melakukan tindakan tegas terukur terhadap 1 ( satu ) orang terduga pelaku pencurian pemberatan (Curat) Jumat (01/7/2022) sekira pukul 12.00 wib dirumahnya Dusun 2  Des Suka Maju Kecamata Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. 


Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi menjelaskan, pada Senin (02/5/2022), sekira pukul 06.30 Wib, tersangka bernama Hl alias Mail (35) tahun adalah seorang Residivis yang telah melakukan pencurian di Linkungan VI Kelurahan Tanjung Tiram denga mengambil 1 ( satu ) buah tabung gas, setabil linjet 5 amper, 3 (tiga) selop Rokok Merk RMX dan beberapa surat tanah gadaian orang, satu buah TV Merk AKARI 22 Inci Rusak, 10 meter kabel CCTV dan pintu belakang rusak.


Lanjutnya, pada peristiwa tersebut, penjaga gudang itu bernama Erwan (saksi) pulang dari gudang untuk sholat dan pintu gudang di gembok.


Setelah penjaga gudang pergi, pelaku masuk dari pintu belakang dengan menghancurkan gembok dengan martil, ketahuannya setelah pemilik gudang melihat CCTV melalu Hendphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka serta melihat barang - barang yang ada didalam gudang hilang.


Setelah itu pemilik Khairul Aswad datang ke gudang bersama Erwan dan Aziddin Ilias untuk mengecek barang yang hilang di gudang.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 53.620.000 (Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).


" Perbuatan terlapor tidak diketahui oleh pelapor dan saksi dan setelah melihat CCTV baru mengetahui siapa pelaku" pungkas AKP Ferry.


Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Christian Dc Panggabean, SH, MH, setelah dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.


" Kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lanjut" tutup Kapolsek Ferry. 


Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 18 (Delapan Belas) Surat Tanah, Martil dan 2 (Dua) gembok.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)