Seorang Pelajar di Kota Kendari Dcabuli Empat Pemuda - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juni 2022

Seorang Pelajar di Kota Kendari Dcabuli Empat Pemuda

KENDARI, suarakpk.com - Ya Allah sungguh malang nasib sebut saja Bunga seorang pelajar di Kota Kendari, harus rela dirinya disetubuhi dengan empat orang pemuda


Pada hari ini Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 wita,  Tim Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintel Polresta Kendari, langsung melakukan penangkapan terhap pelaku pencabulan sehubungan dengan Laporan Polisi : Nomor 364 tanggal 2 Juni 2022.


Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

melalui Kasat Reskrimnya,  Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Masing MAA warga Abeli, GNW juga warga Abeli, FA warga Tobemeita dan MLM  Kelurahan Tobemeita Kecamatan Abeli Kota Kendari.


Sesaat adanya pelaporan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Kasat Reskrim Polresta Kendari memerintahkan Kanit Buser77 Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.


" Selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wita hari Kamis 2 Juni 2022 Tim Buser77 bersama Unitkam mendatangi Wilayah Kecamatan Abeli dan berhasil menangkap ke-4 pelaku di kediaman masing masing di Kelurahan Tobemeita Kecamatan Abeli Kota Kendari,,"ungjapnya. 


Adapun kronologis kejadiannya adalah pada awalnya keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangga di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 tersangka  FA menghubungi korban, selanjutnya membawa korban ke Tkp dan selanjutnya melakukan tindakan asusila terhadap korban. 


Setelah selesai, tersangka lain yang sempat melihat FA dan korban ke TKP juga tiba di TKP dan kemudian tersangka lain kemudian juga ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban.


"Hubungan FA dan korban adalah berteman. Sedangkan hubungan tersangka  lain dan korban tidak ada.  Adapun TKP Cabul adalah di Salah satu kantor pemerintahan kelurahan Tobemeita,"pungkasnya.(Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)