Cabuli Anak Dibawa Umur, Warga Konsel Harus Berurusan Dengan Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juni 2022

Cabuli Anak Dibawa Umur, Warga Konsel Harus Berurusan Dengan Polisi

 


KENDARI, suarakpk.com - Sepandai pandainya tupai melompat, juga akan terjatuh. Pepatah ini patut diberikan MA warga Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kabuaten Konsel.


Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

melalui Kasat Reskrimnya,  Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan bahwa  pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi No.362 di SPKT Polresta Kendari tgl 1 Juni 2022 dan surat perintah penangkapan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari.


Sehingga Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari melalukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur.


Korbannya adalah sebut saja Bunga (15) seorang pelajar warga Konsel. 


Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (paling sedikit 5 thn dan paling lama 15 Thn kurungan).


Adapun  kronologis kejadian bahwa 

sejak tahun 2018, bertempat di desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel tepatnya di rumah milik seorang perempuan yg bernama TN.


Kemudian tersangka MA  masuk ke dalam kamar korban Bunga. Setelah itu tersangka MA lansung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan  menurut pengakuan korban bahwa kejadian tersebut sudah sering di lakukan. 


Karena korban sudah tidak tahan dengan perlakukan tersangka yang sering mencabulinya, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan seketika orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan kepada Polresta Kendari.


"Kronologis penangkapan,  setelah menerima laporan dan menemukan keterangan keterangan dari saksi hingga menemukan bukti permulaan yang cukup,  maka Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka di Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perbuatannya,"pungkasnya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)