KENDARI, suarakpk.com - Pada hari ini Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/ 11/ VI / 2022/Sultra/Resta Kdi/Spk. Sek Poasia, tanggal 26 Mei 2022, atas laporan Sdr. SARMAN,. b. Sprinkap No. : SP. Kap/10 /VI /2022/Reskrim, tanggal 02 Juni 2022.
Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SMI (35) Jalan Kelapa Lorong Delima Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
SMI ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022. terhadap korban MS (42) dan H A (51) warga Poasia Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman
melalui Kasat Reskrimnya, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan bahwa kronologis kejadian pada tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wita korban MS pulang dari berbelanja Es Batu dan lewat di depan rumah terlapor yang pada saat itu sedang duduk di teras rumahnya.
Selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah kemudian keluar dam lewat pintu dapur dengan memegang sebilah samurai dan langsung mengejar MS. Karena melihat tersangka memegang samurai, akhirnya MS berlari untuk menghindari tersangka.
Namun MS terjatuh. Saat terjatuh kemudian tersangka langsung mengayunkan samurainya sebanyak 2 kali yang mengenai wajah dan jari kiri.
Setelah menganiaya MS korban lain atas nama H A yang mengetahui kejadian tersebut keluar dari dalam rumahnya untuk menolong MS namun H A pun di datangi oleh pelapor yang masih memegang samurai dan saat H A berlari, terlapor mengayunkan samurainya ke arah belakang H A sehingga H. A terjatuh dan Kembali lagi terlapor mengayunkan samurainya kearah H. A yang mengenai pada bagian kepala belakang dan setelah itu H A berdiri dan lari menyelamatkan diri
"Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di Depan Hotel Swisbel Kota kendari. Setelah itu Tim Opsnal Polsek Poasia berangkat ke alamat tersebut dan kemudian melakukan penangkapan dan tersangka dapat ditangkap tanpa adanya perlawanan,"pungkasnya.(Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar