Polsek Indrapura Berhasil Ringkus Pelaku Curat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juni 2022

Polsek Indrapura Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Dari KUH.Pidana, Dasar laporan warga Nomor : LP / B / 92 / V / 2022 / SPKT Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2022.

Kapolres Batu Bara melalui Kasi Penmas Iptu Anto Kamis (2/6/22) menjelaskan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2022 sekira Pkl 22.30 WIB. Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian Handphone Merk Vivo Type Y15s sedang berada dirumah tempat tinggalnya di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi berharga, selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendatangi rumah yang diduga pelaku atas nama  Hadi Prasetyo Wibowo (26), kemudian tim  mengamankan pelaku yang berada di dalam rumah beserta barang bukti handphone Merk Vivo Type Y15s dan Sepeda motor Honda Vario q125 Warna Putih  Hitam dengan Nomor Plat : BK 3792 TAV yang dipakai pelaku untuk melakukan kejahatan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut" pungkas Iptu Anto.

Lanjut Kasi Penmas, waktu kejadian 
Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib korban Uci Nurmaya Ningsih (35) Tahun, warga Dusun Akasia Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih sedang berada di dalam rumah dan mendengar saksi 
Naranchala Rahmi Fachira menjerit dari halaman rumah.

Mendengar adanya jeritan, Uci lari kedepan halaman rumah untuk melihat saksi, kemudian saksi mengatakan kepada pelapor bahwa handphone miliknya telah dirampas oleh pelaku yang tidak dikenal oleh saksi, adapun handphone milik saksi yang dicuri merk Vivo Type Y15s Dengan Nomor Imei 1 : 860727068836235 dan nomor Imei 2 : 860727068836227 Warna Wave Green.


" Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" tutup Kasi Penmas. 

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)