Ketahuan Suruh Anak Buahnya Berbohong di Kasus PEN, Bupati Muna Disemprit KPK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Juni 2022

Ketahuan Suruh Anak Buahnya Berbohong di Kasus PEN, Bupati Muna Disemprit KPK

 


MUNA, suarakpk.com -  Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ketahuan menyuruh anak buahnya berbohong saat pemeriksaan kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyemprit kakak tersangka La Ode Muhammad Rusdianto Emba itu.


“Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dirilis RM,ID. 


Ia pun mengingatkan ancaman pidana bagi orang yang sengaja merintangi penyidikan. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelakunya bisa dihukum 3 tahun hingga 12 tahun dan denda dari Rp 150 juta dan Rp 600 juta.


Sebelumnya, KPK memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Dahlan Kalega dan beberapa PNS lainnya Pemkab Muna.


Ali menjelaskan pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas perkara Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna.


Sukarman menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba.


Ketiganya menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.


Pemberian rasuah terkait pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Pengajuan pinjaman harus mendapat rekomendasi Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.


Dalam penyidikan perkara ini, Ardian diketahui tidak hanya menerima suap dari Andi Merya Nur. Ia pernah berhubungan dengan Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar yang mengajukan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021.


Pada Maret 2021, Andi Merya Nur menghubungi La Ode M. Rusdianto Emba agar membantu pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar. (Udin Yaddi) 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)