MJNA, suarakpk.com - Tim Kerja Percepatan Pemekaran Kota Raha, Abdul Nasir Kola mengatakan bahwa ringkasan perjalanan pemekaran Kota Raha di Kabupaten Muna itu mulai dari tahap deklarasi.
Perjuangan pembentukan CDOB Kota Raha pertama kali dideklarasikan di Alun-Alun
Kota Raha pada Tanggal 1 Juni 2006 yang menghasilkan beberapa kesepakatan penting antara lain
meliputi cakupan wilayah CDOB Kota Raha yang terdiri dari 8 kecamatan yaitu:
Kecamatan Katobu
Kecamatan Batalaiworu
Kecamatan Lasalepa
Kecamatan Napabalano
Kecamatan Duruka
Kecamatan Lohia
Kecamatan Kontunaga
Kecamatan Watopute
Kemudian lanjut Abdul Nasir Kola tahap pengusulan CDOB Kota Raha.
Seiring dengan perjuangan CDOB Kota Raha, pada saat yang hampir bersamaan terjadi
deklarasi Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Kabupaten Muna yang dengan terjadinya 2
aspirasi CDOB dimaksud yaitu CDOB Kota Raha dan CDOB Muna Barat.
Maka Pemerintah
Kabupaten Muna menindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2006
Tanggal 9 Juni 2006 Tentang Pembentukan Tim Kerja Rencana Pembentukan DOB Kabupaten
Muna Barat dan DOB Kota Raha.
Selanjutnya Perubahan Status Ibu Kota Kabupaten Muna terletak pada
wilayah Muna bagian selatan.
Atas hasil Tim Kerja sesuai Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2006.
Disepakati untuk mengusulkan Pembentukan CDOB Kota Raha yang ditandai dengan:
(a.) Keputusan DPRD Kab. Muna Nomor: 07/DPRD/III/2007 Tanggal 20 Maret 2007 Tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonomi Kota Raha, Pembentukan Daerah Otonomi
Muna Barat.Serta Pemindahan Kabupaten dan Ibu Kota Kabupaten Muna.
(b) Keputusan Bupati Muna Nomor: 136/818 Tanggal 19 April 2007 Perihal Penyampaian
Kelengkapan Administrasi Rencana Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
(c) Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 135/1263 Tanggal 21 April 2007 Perihal permintaan persetujuan pemekaran kabupaten muna.
Abdul Nasir Kola menyebutkan bahwa tahap selanjutnya adalah tahap verifikasi dokumen CDOB Kota Raha dan Muna Barat di Kemendagri dan DPR RI
Berdasarkan Surat Usulan Pembentukan DOB Provinsi/ Kabupaten/ Kota Se-Indonesia
maka pada tahun 2007, pihak Kemendagri mengusulkan pembahasan terhadap 67 usulan CDOB
atau lebih dikenal dengan PAKET 67 kepada DPR RI untuk dibahas secara selektif dan bertahap.
Sampai dengan Tahun 2009 dan dari PAKET 67 dimaksud, diantaranya terdapat CDOB Kota Raha
dan CDOB Muna Barat (Arsip Surat PAKET 67 dimaksud tidak tersimpan oleh Panitia dan Pemkab Muna).
Dalam proses pembahasan PAKET 67 oleh wakil Pemerintah dan DPR RI terdapat 10
CDOB yang dinyatakan tidak dilanjutkan pembahasannya diantaranya CDOB Kota Raha dan
CDOB Kabupaten Muna Barat disebabkan oleh perubahan/pemekaran wilayah kecamatan dalam
wilayah Kabupaten Muna pada tahun 2008 dimana CDOB Kota Raha mengalami penambahan 1
(satu) kecamatan yaitu Kecamatan Towea, sehingga cakupan wilayah Kota Raha menjadi 9
Kecamatan yaitu:
Kecamatan Katobu
Kecamatan Batalaiworu
Kecamatan Lasalepa
Kecamatan Napabalano
Kecamatan Duruka
Kecamatan Lohia
Kecamatan Kontunaga
Kecamatan Watopute
Kecamatan Towea (Pemekaran Baru)
Sedangkan CDOB Kabupaten Muna Barat yang semula berjumlah 7 (tujuh) kecamatan menjadi
11 (sebelas) kecamatan yaitu:
Kecamatan Tiworo Kepulauan
Kecamatan Tiworo Tengah
Kecamatan Maginti
Kecamatan Lawa
Kecamatan Barangka
Kecamatan Sawerigadi
Kecamatan Kusambi
Kecamatan Wadaga (Pemekaran Baru)
Kecamatan Tiworo Selatan (Pemekaran Baru)
Kecamatan Tiworo Utara (Pemekaran Baru)
Kecamatan Napano Kusambi (Pemekaran Baru)
"Atas terjadinya perubahan jumlah kecamatan tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya
kelengkapan administrasi CDOB Kota Raha dan CDOB Kabupaten Muna Barat sampai dengan
berakhirnya masa bakti DPR RI Periode 2004-2009,"ungkapnya.
Kemudian tahap selanjutnya perjuangan dimasa moratoriun pemekaran daerah.
Seiring dengan terlantiknya Anggota DPR RI Periode 2009-2014, Pemerintah Pusat
menetapkan Moratorium bagi pembentukan Daerah Otonom Baru serta keinginan Pemerintah
untuk melakukan pengkajian tentang Grand Design Penataan Wilayah Seluruh Indonesia.
Meskipun Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan moratorium dimaksud, namun elemen
perjuangan Pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha serta Pemerintah Kabupaten dan
DPRD Kabupaten Muna bersama seluruh Kaukus Perjuangan Pemekaran Daerah Seluruh Indonesia
terus melakukan lobby dan desakan kepada Pihak DPR RI untuk menggunakan hak usul inisiatif
DPR dalam pembahasan RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru.
Atas desakan penggunaan Hak Inisiatif DPR pada tanggal 12 April 2012 DPR RI
mengajukan usul pembahasan 19 (sembilan belas) RUU Daerah Otonomi Baru kepada Presiden
RI melalui Surat Nomor: LG.01.01/04093/DPR-RI/IV/2012 dimana CDOB Kota Raha dan CDOB
Kabupaten Muna Barat menjadi bagian dari CDOB.
Usulan Hak Inisiatif DPR RI dimaksud kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden RI melalui
Surat Presiden Nomor: R-46/PRES/05/2012 Tanggal 11 Mei 2012 Perihal Penugasan Menteri
Dalam Negeri, Menteri Kuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Pemerintah
dalam pembahasan 19 (sembilan belas) RUU Daerah Otonomi Baru.
Dalam perkembangan pembahasan 19 (sembilan belas) RUU DOB oleh DPR RI bersama
Wakil Pemerintah sampai dengan Tanggal 26 Desember 2013 telah menyelesaikan pembahasan
15 (lima belas) RUU menjadi UU dan tersisa 4 (empat) RUU yakni:
a. RUU DOB Muna Barat
b. RUU DOB Kota Raha
c. RUU DOB Buton Selatan
d. RUU DOB Buton Tengah
Pada Tanggal 29 Oktober 2013 DPR RI kembali mengusulkan kepada Presiden RI melalui
Surat Nomor: LG.11230/DPR-RI/X/2013 Tanggal 29 Oktober 2013 Perihal Penyampaian 65
(enam puluh lima) RUU Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota dan kemudian mendapat respon
dari Presiden RI melalui Surat Nomor : R-66/PRES/12/2013 Tanggal 27 Desember 2013.
Perihal Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota yang intinya bahwa Pemerintah bersedia untuk melakukan
pembahasan terhadap 65 (enam puluh lima) DOB dengan kajian secara tajam dan mendalam
terhadap setiap RUU yang merupakan sisa dari19 (sembilan belas) yang diajukan oleh DPR RI pada tanggal 17 April 2012.
Yaitu RUU Kabupaten Muna Barat;
b. RUU Kota Raha;
c. RUU Kabupaten Buton Selatan;
d. RUU Kabupaten Buton Tengah.
Dalam perkembangan selanjutnya, pembahasan 4 (empat) RUU dimaksud sampai dengan
Tanggal 24 Juli 2014 DPR RI bersama Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 (tiga) RUU yaitu:
a. RUU Muna Barat menjadi UU;
b. RUU Buton Selatan menjadi UU;
c. RUU Buton Tengah menjadi UU.
Posisi CDOB Kota Raha pasca penetapan 19 (DELAPAN BELAS) UU DOB
a. RUU Kota Raha menjadi satu-satunya RUU yang tersisa dan diharapkan menjadi prioritas
pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI sesuai amanah Surat Presiden RI Nomor : R-66/PRES/12/2013 Tanggal 27 Desember 2013 termasuk jika Pemerintah berkeinginan
untuk membahas 3 (tiga) Calon DOB Wilayah Papua, mengingat 3 (tiga) daerah yang akan
dibahas dengan UU Otonomi Khusus Papua adalah CDOB yang termuat dalam Surat
Presiden RI Nomor : R-66/PRES/12/2013 yang hakikatnya adalah memprioritaskan
Pembahasan RUU Kota Raha terlebih dahulu.
Poin (b) Laporan Komisi II DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan
terhadap 65 (enam puluh lima) RUU termasuk RUU Kota Raha Pada Tanggal 29
September 2014 yang ditunda pembahasannya melalui Pimpinan DPR RI untuk
merekomendasikan kepada Periode Keanggotaan DPR RI selanjutnya untuk dapat
dilanjutkan kembali pembahasannya.
Poin (c.) Melalui sambutan Menteri Dalam Negeri pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi II
DPR RI Tentang 4 (empat) RUU DOB di Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan dengan
tegas bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten telah
menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga pembahasan 4 (empat) RUU DOB
dimaksud dapat dilanjutkan.
Poin (d) Hasil Analisis Persyaratan Teknis Calon DOB Kota Raha Pemekaran Kabupaten Muna,
Provinsi Sulawesi Tenggara, terhadap faktor utama dengan skor 402 yang melampaui
Kabupaten Buton Tengah dengan skor 394 dan Kabupaten Buton Selatan dengan skor 392
dimana dari skor CDOB Kota Raha direkomendasikan menjadi DOB sedangkan faktor
administrasi dan fisik kewilayahan dinyatakan lengkap.
Jika dibandingkan dengan CDOB
Kabupaten Muna Barat yang belum memiliki kajian ibu kota dan CDOB Kabupaten Buton
Selatan yang juga tidak memiliki kajian ibu kota tetapi kedua CDOB tersebut dapat ditetapkan menjadi DOB.
Harapan masyarakat Kota Raha dalam perjuangan pembentukan DOB Kota Raha. Adalah
(a) Terhadap RUU Kota Raha yang pembahasannya dinyatakan ditunda, oleh Pemerintah
bersama DPR RI, maka Pemerintah Kabupaten Muna bersama Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara dan DPRD Kabupaten Muna serta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
pernah mengajukan surat-surat sebagai berikut:
(1) Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 136/4351 Tanggal 19 September 2014
Perihal Permintaan Melanjutkan Kembali Pembahasan RUU Tentang Kota Raha di
Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Surat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 160/597.DPRD Tanggal 29 Agustus
2014 Perihal Permohonan Pengesahan RUU Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Baru Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3) Surat Bupati Muna Nonor: 130.21/1576 Tanggal 27 Agustus 2014 Perihal Permohonan
Pengesahan RUU Tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Raha di Sulawesi
Tenggara.
(4) Surat DPRD Muna Nomor : 170/194/VIII/2014 Tanggal 27 Agustus 2014 Perihal
Permohonan Pengesahan RUU Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota
Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
(b) Mengusulkan dan mendesak DPR RI bersama Pemerintah agar tetap memprioritaskan
pembahasan RUU Kota Raha sebelum pembahasan usulan DOB lain termasuk DOB yang
akan dibahas melalui UU Otonomi Khusus Wilayah Papua. Hal ini sesuai amanat Surat
Presiden Nomor : R-66/PRES/12/2013 Tanggal 27 Desember 2013. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar