Sambang Warga, Polsek Serteng Sampaikan Perpres 87 Tentang Pungli - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Maret 2022

Sambang Warga, Polsek Serteng Sampaikan Perpres 87 Tentang Pungli

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi tentang Perpres Saber Pungli.


SERUYAN, suarakpk.com - Bhabinkamtibmas Desa Sandul Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.


Seperti yang dilakukan oleh Bripka Agus S dan Brigpol Rizqi JD, mereka kembali melaksanakan sambang warga di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Senin (21/3/2022) pukul 09.10 WIB.


Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, langkah tersebut adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.


"Kami meimbauan masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.


Ia menambahkan, agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif.


"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Pospol Batu Ampar dan atau Polsek Seruyan Tengah," tuturnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)