KAB.MAGELANG, suarakpk.com – Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya pungutan yang berdalih sumbangan senilai Rp.200 ribu per siswa.
Sebagaimana dituturkan, salah satu wali murid yang enggan disebutkan Namanya, bahwa belum lama ini, wali murid mendapatkan undangan untuk menghadiri pertemuan di sekolah, yang pada saat itu dihadiri wali murid, komite, dan pihak sekolah.
“Pada pertemuan saat itu, wali murid diminta memberikan sumbangan uang yang besarnya kurang lebih Rp.200.000 untuk pembangunan sekolah dan gaji guru honorer,” tuturnya.
Dikatakannya, bahwa sumbangan yang telah ditentukan pihak sekolah dinilai sangat membebani wali murid, terlebih saat situasi dan kondisi seperti sekarang ini, sedang pandemi covid 19, usaha juga masih berjalan merangkak, penghasilan juga skala prioritas untuk menyambung dan bertahan hidup keluarga.
"Setahu saya sekolah negeri itu, tidak ada sumbangan, dikarenakan sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Pemerintah yang telah dianggarkan dalam APBN, namun kenyataannya tetap ada pungutan," katanya.
Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Mertoyudan Magelang, Tri Endang Purwaningsih, saat dikonfirmasi, Rabu (02/03/22), membenarkan, adanya pertemuan di aula sekolah dengan para wali murid kelas 7 sampai 9.
“Pertemuan dihadiri sekitar 60% sampai dengan 70% dari total undangan, yang waktu pelaksanaanya kalau tidak akhir Januari, awal Februari, untuk tanggalnya saya lupa, antara kisaran itu," ucapnya.
Endang menjelaskan, dengan diadakannya pertemuan dengan wali murid tersebut, sekolah bertujuan untuk minta bantuan guna membayar guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK), lalu yang belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan yang belum sertifikasi.
“Karena jika masuk kriteria tersebut, maka tidak bisa didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.
Diungkapkan Endang, bahwa Bulan Oktober yang lalu, dirinya belum bertugas di SMP Negeri 1 Mertoyudan. Dia bertugas menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Mertoyudan, per 15 Desember 2021.
“Di Bulan Oktober, ada guru yang meninggal, ASN yang waktu mengajarnya yakni 24 jam, sebelumnya sekolah juga punya beban, untuk menghonori, yang saya katakan dengan bahasa saya, yakni "honorer polos", yaitu yang tidak masuk kriteria seperti yang tadi disebutkan. Dalam hal ini terdapat guru matematika dengan waktu pelajaran 24 jam dan guru agama khatolik 9 jam. Kemudian guru yang polos atau yang tidak masuk kriteria yakni terdapat 3 guru, yang kurang lebih ada 60 jam waktu pelajaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut Endang mengaku bahwa pada saat pertemuan, ada wali murid yang menanyakan, Sekolahkan mendapat dana BOS, lalu dana BOS untuk apa?
"Saya sampaikan bahwa dana BOS itu, kalau tidak salah ingat, ada 12 item, item ke 12 yakni pembayaran honor, Dana Bos dapat gunakan untuk membayar honor guru dengan kriteria yakni guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kemudian guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),” ujarnya.
Dikatakan Endang, bahwa selain untuk membayar guru honorer, sumbangan bantuan tersebut rencananya juga akan diperuntukkan untuk membangun tembok batas sekolah.
“Dimana, sekolah kami bersebelahan dengan sekolah lain, yang sering terjadi konflik saat kegiatan dengan sekolah kita, dan harus dengan membuat batas dengan tembok,” katanya.
Endang berdalih, pada saat pertemuan dengan wali murid, dirinya mempersilahkan wali murid untuk berembuk dengan komite.
“Karena ada komite, dan saya juga menyampaikan, kami butuhnya sekian, uang segitu, kalau dirata-rata, itu jatuhnya sekian, 'monggo bapak ibu, "saya berharap partisipasinya, dan alhamdulillah mereka setuju,” dalihnya.
Ditandaskan Endang, bahwa yang namanya sumbangan, itu tidak boleh menentukan besarannya dan tidak boleh menentukan kapan waktu bayarnya.
“Saya juga tidak berani nagih, dan jika saya nagih, terkesan saya punya piutang ke mereka,” tandasnya.
Endang merincikan kebutuhan yang harus ia penuhi, yakni, sebesar Rp.51 ribu untuk honor dan untuk pengembangan pembangunan sebesar Rp.154 ribu.
“Yang jika di total jatuhnya sekitar Rp.205.000,- lah, dan terkait dana BOS, tidak boleh dipergunakan untuk pemeliharaan kategori sedang dan berat, kebetulan saya sebelum jadi kepala sekolah, saya pernah pegang uang BOS, jadi yang sekiranya tidak boleh dilakukan, saya hati-hati,” imbuhnya.
Namun demikian, Endang mengaku, bahwa proses dalam pemungutan sumbangan siswa siswi telah melalui proses yang benar, yakni sekolah musyawarah dengan komite.
“Dan komite mengatakan 'Ya monggo diadakan pleno, yang kemudian, lalu saya mengatakan kepada wali murid, "mohon maaf, kami mengharapkan betul sumbangan dari Bapak Ibu, karena kalau dari BOS saya tidak berani," terangnya.
Endang mengaku berterimakasih kepada team suarakpk.com, yang telah melakukan koreksi atas kebijakan yang telah dia ambil.
"Terima kasih atas kedatangannya dan untuk koreksi kami, karena saya yakin manusia itu tidak ada yang sempurna, mungkin bisa jadi saya ada khilaf," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, team suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Azis Amin Mujahidin,M.Pd dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Muh Rofi, M.Pd yang mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp kepada team jika sedang ada kegiatan dinas di luar kota dalam minggu ini. Tunggu investigasi selanjutnya dari team suarakpk.com (Ajie/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar