PTSL 2018 di Desa Blimbing Boja Kendal Rp.500 ribu-Rp.700 ribu, Kades Sutrisno : Sudah Selesai di Tipikor Polres Kendal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Maret 2022

PTSL 2018 di Desa Blimbing Boja Kendal Rp.500 ribu-Rp.700 ribu, Kades Sutrisno : Sudah Selesai di Tipikor Polres Kendal

KENDAL, suarakpk.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah dengan tujuan meringankan beban masyarakat, namun justru menjadi ladang penghasilan pejabat tertentu di tingkat desa.

Diduga di lapangan, Program PTSL banyak dimainkan oleh oknum panitia yang bekerjasama dengan Kepala Desa.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Blimbing, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, pada tahun 2018 diperkiraan mendapat jatah Quota 596 bidang tanah. Dimana Panitia dan Kepala Desa dikabarkan telah menarik anggaran Rp.500.000 - Rp.700.000 dalam pengurusan PTSL.

Kepala Desa Blimbing, Sutrisno, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, selasa (08/03/22), membenarkan jika progran PTSL tahun 2018 di desa blimbing dengan biaya Rp 500rb-Rp 700rb dengan Quota 596 bidang tanah.

"Saya sudah konsultasi kesana kemari, untuk biaya PTSL di desa blimbing Rp 500.000, tidak ada tambahan biaya lainya, Rp 500.000 itu untuk patok, materai dan untuk nyangoni yang ngukur serta saksi/kesaksian, apa yang ngukur nda nyangoni mas, untuk warga asli desa blimbing, dan untuk warga yang di luar desa blimbing Rp 700.000, itu sedikit koq mas, yang luar desa blimbing paling hanya satu dua saja," tuturnya.

Sutrisno menjelaskan, bahwa saat pengukuran, dirinya melibatkan panitia, RT, RW, karena RT yang lebih tahu wilayahnya masing masing.

“Untuk pengukuran melibatkan, rata rata 3-5 orang dengan dibayar perbidang, per orang Rp 30.000," jelasnya.

Sutrisno mengaku, bahwa terkait dengan pungutan PTSL, dirinya dilaporkan ke Polres Kendal.

"Dulu 2018, saya sudah mengklarifikasi dan itu sudah selesai, kulo yo kaget ko aku dipanggil ( saya ya kaget ko saya dipanggil), lha koq hanya saya gitu lho yang dipanggil, koq ndak semua dipanggil, kan PTSL yang ikut pesertanya banyak ndak hanya saya, malah biaya ada yang lebih dari saya, saya dipanggil sampai 4x akhirnya sudah saya serahkan semua RAB nya, saya berikan semua, setelah saya sampaikan semua, ya sudah ndak ada masalah di tipikornya, saya pun manut dari pihak situ," jelasnya. 

Sementara, salah satu warga yang tidak mau disebut Namanya, yang kebetulan juga ikut dalam program PTSL 2018 di Desa Blimbing, mengaku, sudah diberikan surat pemberitahuan pengambilan pendataan tanah sistem lengkap (PTSL), yang dalam surat itu juga menerangkan pelunasan administrasi sertifikat, bagi pemohon warga desa blimbing sebesar Rp 500.000, dan untuk warga luar desa blimbing Rp 700.000.

"Saya ikut program PTSL dan sudah jadi, saya sudah membayar Rp 1.000.000, biaya sebesar itu, untuk 1 bidang tanah dan untuk bayar saksi juga," ujarnya.

Terpisah, Ketua BPD desa Blimbing, Waluyo, saat ditemui di rumahnya, rabu (10/03/22), mengatakan bahwa saat program PTSL ditahun 2018 desa blimbing, dirinya belum menjabat sebagai Ketua BPD, dan baru menjabat ketua BPD pada tahun 2019.

"Kalau untuk PTSL 2018 yang kenceng kencengnya sampai Tipikor Polres Kendal, saya belum menjabat Ketua BPD, waktu itu saya masih dinas di RS Tugu Semarang, baru menjabat ketua BPD pada tahun 2019,” katanya.

Waluyo mengaku tahu dan mendengar adanya persoalan pungutan PTSL yang melebihi ketentuan pemerintah.

“Katanya biayanya cuma Rp.150 ribu, koq sampai sekian sekian,” ucapnya.

Lebih lanjut Waluyo mengungkapkan, dalam persoalan tersebut dikembalikan kepada Kepala Desa.

“Saya dengar memang pak Kades dapat panggilan beberapa kali di polres kendal,” ungkapnya.

Dikatakan Waluyo, bahwa Kepal Desa dinilai over dan terlalu berani memungut biaya PTSL melebihi ketentuan pemerintah.

“Karena pak kades agak over, waktu itu, overnya ya itu terlalu berani, koq bisa gitu ya, tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com, belum berhasil mengkonfirmasi pihak Tipikor Polres Kendal, tunggu investigasi berikutnya. (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)