MUNA, suarakpk.com - Lagi, warga Kota Raha diciduk aparat satuan Narkoba Polres Muna saat akan melakukan transaksi jual beli.
Adalah tersangka inisial BS warga Kecamatan Batalaiworu. Waktu tempat kejadian tanggal 4 Februari 2002 sekitar pukul 22 wita di depan masjid Al Munajat by pass.
Kaoplres Muna, AKBP Mulkaifin dalam jumpa persnya mengatakan, berawal diperoleh informasi pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2012 tersangka BS mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Maka dasar informasi tersebutlah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka BS.
"Sekitar pukul 22 wita oleh unit reserse narkoba Polres Muna melihat saudara tersangka BS di depan masjid Al Munajat jalan by pass. Maka saat itu pula dilakukan introgasi pemeriksaan badan pakaian terhadap tersangka BS,"sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres Muna yang diamin Wakapolres, Kompol
Surahman dan Kasat Narkoba, Iptu Junaidu bahwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 sachet 4,3 gram di dalam bungkusan rokok gudang garam Surya dalam tas panjang warna hitam dan diamankan HP miliknya dan uang tunai sebanyak Rp 78.000.
"Setelah ditemukan paket sabu tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dengan disaksikan oleh masyarakat setempat,"ungkapnya.
Adapun barang bukti adalah satu sachet sabu berat 2,2 gram, Tiga ( 3) unit HP, Satu 1 timbangan digital, Satu (1) bom alat hisap sabu, Dua (2) batang pyrex, Satu (1) sendok sabu, Satu (1) korek api.
Tersangka dikenakan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Namun sebelumnya tanggal 27 Januari telah dilakukan penangkap terhadap inisial FM warga Kelurahan Duruka. Dengan barang bukti 37 sachet shabu (16, 68 gr), 1unit HP, 1 timbangan digital, 209 sachet kosong dan 1 sendok takar.
Tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar