SERUYAN, suarakpk.com - Personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Seperti bagaimana yang dilakukan Aiptu Sukadi, Bripka Joko P dan Bripka Agus S di Jalan Poros Rantau Pulut-Tumbang Manjul, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Rabu 22 Februari 2022 pukul 11.00 WIB.
Mereka secara door to door menyampaikan larangan dalam membuka lahan dengan cara dibakar, karena tindakan tersebut melawan hukum dan dapat dipidana.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.
"Agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar