SERUYAN, suarakpk.com - Anggota Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi tetang Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang (Sapu Bersih Pungutan Liar).
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Miskam da Bripka Dedi Irawan, mereka menyambangi warga yang berada di Kantor Camat Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu 9 Januari 2022 pukul 10.30 WIB.
Dimana mereka mensosialisasikan tentang Saber Pungli melalui spanduk, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas Pungli.
"Tujuannya adalah mengajak masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ucap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi diwakili Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetus pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Mura tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar