Tiga Warga Kota Raha Terjerat Narkoba, Dua Pelajar dan Satunya Pedagang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Januari 2022

Tiga Warga Kota Raha Terjerat Narkoba, Dua Pelajar dan Satunya Pedagang

MUNA, suarakpk.com - Apes sudah nasib tiga warga Kota Raha Sulawesi Tenggara. Akibat mencoba untuk bermain main dengan barang haram jenis Sabu Sabu (SS), akhirnya ketiganya langsung diringkus oleh Sat Resnarkoba Polres Muna.


Ialah, AM (16) pelajar, JZ ( 16) pelajar dan HD (43) pedagang. Penangkapan kasus Narkoba yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Muna ini dengan barang bukti  1 sachet shabu (2, 2gr),  

3unit HP, 1 timbangan digital, 1 bong, 2 batanh pireks, 1 sendok shabu , 1 kores api gas.


Adapun TKPnya adalah di Pelabuhan Fery Tampo Kelurahan Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna.

Kronologis kejadiannya adalah pada hari Minggu  tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 wita, personil unit Lidik Satresnarkoba melakukan  penangkapan terhadap tersangka atas nama AM dan tersangka JZ di pelabuhan fery Tampo karena  tertangkap tangan bersama sama membawa shabu, lalu mengaku shabu tersebut adalah shabu yang dibeli oleh tersangka HD,.


Dasar inilah dilakukan penangkap terhadap tersangka HD di rumahnya di Kota Raha Kabupaten Muna dan pada saat digeledah rumah tersangka HD ditemukan barang bukti (BB)  yang ada hubungan dengan tindak pidana narkotika.


Kemudian ketiga tersangka di bawa ke Mako Polres Muna di ruang Satresnarkoba untuk di amankan guna proses selanjutnya. 


Tersangka diduga melakukan permufakatan jahat 

tanpa hak atau melawan hukum 

menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, 

menjadi perantara dalam jual beli,  

Narkotika Golongan I bukan tanaman. 


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 (1) yo Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Demikian realis Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Junaidi.  ( Udin Yaddi) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)