SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Pospol Batu Agung Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Purbowo Suryo dan Briptu Rico Sherif Y, mereka melaksanakan patroli dan menyambangi Kantor PLN Desa Suka Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Minggu 23 Januari 2022 pukul 08.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukumnya.
"Kami juga meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, diharapkan juga dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar