Dugaan Adanya Pungli di PTSL Desa Hargorojo, Bagelen, Purworejo, Warga Keluhkan Biaya Lebih Dari Rp.500 Ribu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Januari 2022

Dugaan Adanya Pungli di PTSL Desa Hargorojo, Bagelen, Purworejo, Warga Keluhkan Biaya Lebih Dari Rp.500 Ribu

PURWOREJO, suarakpk.com – Program sertifikasi masal Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) merupakan program unggulan pemerintahan Jokowi yang dimulai dari Tahun 2017 sampai sekarang, program tersebut bertujuan memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat bawah mendapatkan sertifikat tanah miliknya dengan mudah dan cepat, serta tentunya dengan biaya yang sangat murah sesuai dengan SKB 3 Menteri yaitu Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri serta Mendes,pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, sebesar Rp.150.000 untuk wilayah Jawa.

Namun, lain yang terjadi di Desa Hargorojo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dimana warga masyarakat yang ikut mendaftar program sertifikat PTSL diwajibkan membayar Rp.500ribu dan beli patok sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun pada salah satu warga Kalurahan Hargorojo yang ikut daftar program PTSL, berinisial YD (55) pada Selasa (21-12-2021) bulan kemarin, menuturkan, jika dirinya harus membayar di awal, tepatnya Bulan Maret 2021 sejumlah Rp.500 ribu untuk satu bidang tanah yang didaftarkan dan harus membeli patok sendiri.

YD mengatakan, dirinya membayarnya di Kantor Desa Hargorojo dan diterima oleh Miswanto selaku bendahara Desa Hargorojo dengan dikuatkan selembar kwitansi yang ditanda tangani Miswanto.

"Benar saya harus membayar di awal, pada bulan maret kepada Miswanto sebesar Rp.500 ribu, untuk patok saya beli sendiri, untuk kwitansi saya punya," katanya.

Di sisi lain, keterangan YD juga dibenarkan oleh pemohon PTSL lainnya, ST (42) mengungkapkan, bahwa terkait biaya Rp.500 ribu untuk tiap bidang tanah yang didaftarkan tidak pernah ada sosialisasi ke warga pemohon, semua diputuskan oleh pihak pemerintah Desa Hargorojo.

Menurut ST, terkait rincian penggunaan uang Rp.500 ribu pun tidak pernah disampaikan ke warga pemohon, sampai sertifikat jadi dan sudah dibagikan, ST juga menunjukan bukti kwitansi, jika dirinya membayar ke Miswanto selaku Bendahara Desa.

"Saya selaku pemohon tidak tahu rincian penggunaan uang 500 ribu tersebut, karena tidak ada penjelasan ke para pemohon, dan warga tidak pernah diajak rembukan dulu, tiba tiba diputuskan biaya Rp.500 ribu oleh pemerintah Desa Hargorojo dan patok kami beli sendiri, ini bukti kwitansi saya yang juga ditandatangani Miswanto Bendahara Desa," ungkapnya.

ST mengaku heran, kenapa di wilayah lain pengurus pokmas PTSL adalah pemohon dan dibantu dukuh setempat, namun di Hargorojo semua diurus pamong pemerintah Desa Hargorojo.

Sementara Lurah Hargorojo, Nuryanto,SH, saat dikonfirmasi terkait biaya PTSL sebesar Rp.500 ribu, menuturkan, bahwa biaya tersebut untuk biaya ukur. Dirinya berdalih, kondisi medan di Desa Hargorojo adalah perbukitan, sehingga untuk tukang ukurnya agak kesulitan.

Nuryanto mengaku, jika semua sudah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes), dan untuk penentuan biaya pendaftaran sebesar Rp.500 ribu sudah dimusyawarahkan dengan semua Kepala Desa di wilayah Kecamatan Bagelen. 

"Semua sudah melalui proses musdes, dan untuk wilayah Hargorojo adalah perbukitan, jadi untuk ukur bidang tanah kami kesulitan, dalam sehari kami cuma bisa mengukur 8 bidang saja, jadi biaya Rp.500 ribu, ya untuk operasional ukur juga, untuk penentuan besaran biaya sudah dikoordinasikan dulu dan diputuskan bersama dengan Kepala Desa lain di wilayah Kecamatan Bagelen, jadi silahkan tanya ke Polosoro saja," dalihnya.

Sementara Miswanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp terkait adanya kwitansi yang di tandatanganinya, tidak merespon atau tidak menjawab pesan dari awak media, sedangkan Polosoro yang notabene Kepala Desa Bapangsari yang juga masuk wilayah Kecamatan Bagelen saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp pada hari berikutnya, menjawab untuk bertemu langsung saja, dan berjanji akan menjelaskan terkait penentuan biaya PTSL di seluruh Bagelen sebesar Rp.500 ribu.

Terpisah, dikabarkan, diduga oknum Kepala Desa dan atau pamong desa, melalui telp WhatsApp mengajak ketemu media dan meminta media tidak memberitakan persoalan PTSL di wilayahnya, bahkan sempat menawari sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi.

Hingga berita ini ditayangkan, media belum berhasil mengkonfirmasi Kepala BPN/ATR terkait dengan biaya operasional ukur dalam program PTSL. Tunggu hasil investigasi berikutnya. (Tim/red)

1 komentar:

  1. Biasalah wartawan, mungkin sudah kesal sehingga sehingga langsung diblowupnya jadi seolah olah tdk mau terima upeti...haha. basi kau wan!!

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)