Dua Terduga Bandar Narkoba Di Batu Bara Lunglai Ditangan Stares Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Januari 2022

Dua Terduga Bandar Narkoba Di Batu Bara Lunglai Ditangan Stares Narkoba

Batu Bara, suarakpk.com - Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap dua tersangka bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu yang meresahkan masyarakat dari Dua lokasi berbeda Jum'at (21/01/2022).

Penangkapan tersebut sebagai upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara yang terus gencar dilakukan dengan target pengedar (bandar) Narkoba yang berkeliaran di pemukiman warga.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman diruangannya.

Yahman juga mengatakan, mereka berhasil kita ringkus berkat kerjasama dengan masyarakat yang melaporkan keberadaan bandar sabu-sabu, setelah kita lidik ternyata benar sehingga langsung kita ringkus.

Lanjutnya, dari sebuah warung kopi Kampung Tempel Desa Perkebunan Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador, personil Satres Narkoba berhasil meringkus seorang bandar sabu yang tengah menunggu pelanggannya.

Tersangka bandar sabu Budi (33) yang tidak memiliki pekerjaan tetap warga Desa Dwi Sri Kecamatan Tanjung Kasau diringkus bersama 12 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 15,25 gram.

Selain menyita 12 paket sabu, petugas juga menyita 2 unit HP,  1 bungkus plastik yang berisikan plastik kosong serta 1 buah pipet plastik berbentuk Skop.

" Ketika diinterogasi terduga bandar sabu Budi mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk dijual" ungkap AKP Yahman.

Sebelumnya, personil Satres Narkoba juga telah meringkus Dedi H (33), seorang bandar sabu warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh di rumahnya, Rabu (12/01/2022).

Dari terduga bandar sabu Dedi H, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 1, 34 gram, 2 potong kaca pirex, 1 pipet, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah dompet dan uang tunai Rp. 40 ribu.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP dan berhasil ditemukan barang bukti sabu, tersangka pelaku mengakui kepemilikan dari narkotika shabu tersebut.

Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna mempertanggung jawabannya perbuatannya.  

" Kita juga masih melakulan pengembangan kasus untuk mendapatkan jaringannya" pungkas Yahman.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)