SERUYAN, suarakpk.com - Bhabinkamtibmas Desa Sandul Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan, mereka sambang warga dan Kantor UPTD PKM Sandul, Kecamatan Batu Ampar. Kabupateb Seruyan, Sabtu 15 Januari 2022 pukul 08.20 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, langkah tersebut adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Kami meimbauan masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Pospol Batu Ampar dan atau Polsek Seruyan Tengah," tuturnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar