FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah saat menyampaikan imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
SERUYAN, suarakpk.com – Maklumat Kapolda Kalteng terus digaungkan di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Hadi Candra, Bripka Suwoto dan Brigpol Agus Supriyadi yang menyambang warga di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Rabu 1 Desember 2021 pukul 09.15 WIB.
Yang mana mereka langsung memperlihatkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla, yang sudah diatur dalam Undang-Undang bagi pelaku pelanggarnya dapat dipidana.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail mengatakan, selain menyampaikan imbauan tentang Maklumat Kapolda Kalteng juga rutin melaksanakan patroli di wilayah yang rawan terjadi kebakaran.
“Kita ingin masyarakat membantu dalam pencegaha Karhutla, dengan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap kondusif dengan tidak membakar saat membuka ladang. Selain itu juga meminta agar melaporkan jika melihat tindakan pembakaran hutan dan lahan kepada Polsek Seruyan Tengah atau Posko terdekat,” ucap Pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura ini. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar