FOTO : Anggota Pospol Batu Ampar saat menyambangi Kantor Desa Sebabi dan mengajak aparatur desa untuk sama-sama memerangi Pungli.
SERUYAN, suarakpk.com – Anggota Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar menyampaikan sosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Seperti dilakukan oleh Aipda Frengky S, Bripka Dedi Irawan dan Bripka Miskam menyambangi Kantor Desa Sebabi, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 1 Desember 2021 pukul 08.00 WIB.
Dimana mereka mengajak aparatur desa dan masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan Pungli maupun suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail mengatakan, upaya tersebut adalah untuk menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif.
“Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Pospol Batu Ampar dan atau Polsek Seruyan Tengah,” ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar