SEMARANG, suarakpk.com – Sebagai upaya mengantisipasi penularan Covid-19 jelang perayaan Natal dan tahun baru 2022, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, mengeluarkan Instruksi Walikota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2021.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Hendi berharap lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi pada wilayah yang dipimpinnya. Hal itu mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang, yaitu sekitar bulan Januari dan Juli tahun 2021.
Instruksi Wali Kota Semarang tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Untuk itu meski menyesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1, Hendi memutuskan sedikit mengambil beberapa langkah pengetatan, diantaranya terkait supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall yang beroperasional hingga pukul 22.00, pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diperketat kapasitasnya menjadi 75%.
Namun untuk tempat hiburan, termasuk bioskop, dan counter makanan yang berada di bioskop, diinstruksikan dapat menerima pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas, dengan ketentuan jam operasional serupa dengan mall, yaitu hingga pukul 22.00.
Dituturkan Hendi, bahwa untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50% dari kapasitas ruang tetap diberlakukan selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022, namun dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak - banyaknya 200 orang.
"Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.
Ditandaskan Hendi, untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi juga sama, boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas.
“Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwali ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru," tandasnya.
Hendi menjelaskan, bahwa untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid, membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala, menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.
“Untuk tempat - tempat publik seperti alun - alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 januari 2022,” jelasnya.
Hendi meminta kepada masyarakat di wilayah Kota Semarang untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung.
“Dan jika memang dinilai adanya keperluan mendesak yang harus, maka masyarakat yang akan bepergian ke luar Kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” pungkasny. (Arif/sugiman/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar