Sambangi Warga Binaan, Anggota Polsek Serteng Sampaikan Pelaku Karhutla Dapat Dipidana - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Desember 2021

Sambangi Warga Binaan, Anggota Polsek Serteng Sampaikan Pelaku Karhutla Dapat Dipidana

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah saat menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga binaannya.


SERUYAN, suarakpk.com - Maklumat Kapolda Kalteng terus di gaungkan oleh jajaran Polsek Seruyan Tengah di wilayah hukumnya.


Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kesehatan dan perekonomian secara umumnya, seperti tahun 2015 silam.


Dengan begitu, Jumat 3 Desember 2021 pukul 09.15 WIB Bripka Rachman Sibarani, Bripka Joko P dan Briptu Dani menyambangi warga yang ada di Jalan Poros Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.


Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, upaya sosialisasi secara door to door untuter agar masyarakat biss mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.


"Kita menginginkan masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan. Kita berharap juga agar melaporka apabila ada masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetus mantan Kapolsek Gunung Timang.


"Kita juga menonjolkan tindakan pembakaran hutan dan lahan ada melawan hukum, dengan begitu bisa dipidana kurungan penjaga. Sebelum terjadi mari kita bersama-sama mejaga agar tidak terjadi Karhutla," tukas pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)