SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng rutin melaksanakan patroli Kamtibmas di wilayah hukumnya.
Seperti yang dilaksanakan oleh Bripka Suriono dan Briptu Dani, Minggu 5 Desember 2021 pukul 09.35 WIB menyambangi Bank Kalteng Capem Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
Mereka menyampaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.
"Kita menginkan masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar