Oknum AH Pelaku Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur Semoga Segera di Proses - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Desember 2021

Oknum AH Pelaku Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur Semoga Segera di Proses

Gambar ilustrasi peristiwa kejadian (repro)  

GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Oknum AH alias K warga dusun III Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara yang di duga pelaku aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur semoga segera di Proses pihak aparat Polres Nias.


Hal tersebut di sampaikan salah seorang pihak keluarga korban yang tidak mau di tulis namanya kepada media ini, "peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut benar sudah dilaporkan di Polres Nias guna penanganan dan perlindungan hukum kepada korban". 


Dia mengatakan, informasi bukti laporan tersebut sebagaimana STPLP tertanggal 29 Nofember 2021 yang di terima di SPKT Polres Nias, oleh pihak keluarga korban.


Kronologis peristiwa kejadian tersebut bermula sebut saja Suci (13) warga setempat bersama adeknya sebut saja Bunga (6) pergi belanja dan fotokopi tugas dengan jalan kaki sekitar 150 meter jarak dari rumah, tepatnya tanggal 28 November 2021 sekitar pukul 18:50 Wib saat Suci bersama adeknya Bunga pulang kerumah, tiba-tiba seorang laki-laki oknum AH alias K yang ada di depan SMKN 1 Gunungsitoli meminta Suci dan Bunga untuk bersama-sama di jalan pulang, AH bilang kepada Suci tau siapa aku? Suci jawab tau Anak bapak Ama Buala, taukah nama aku? Suci jawab aku tau kamu, tapi tidak tau namanya. Lalu oknum pelaku AH mengajak Suci dengan alasan mengambil buku di SMK. Suci jawab tidak boleh, inipun lagi ditelepon-telepon tanteku cepat pulang, karena tidak dituruti ajakan AH alias K terus di halanginya dan mengajak Suci dengan mengatakan "ayolah ambil buku kita sebentar saja". Mendengar perkataan dan ajakan AH alias K, adeknya Suci bilang, ayo kakak cepat pulang kita bilang tante. 

Namun entah apa yang merasuki AH alias K karena Suci tidak mengikuti kemauan akhirnya dengan spotan AH alias K mencium Suci terus lari dan berusaha bersembunyi karena Suci tidak terima tindakan pelaku meneriakin sehingga orang keluar melihat peristiwa teriakan Suci, dan saat itu ada dua orang saksi melihat AH alias K lewat berjalan cepat dan berlari. 


Kemudian bukti petunjuk lainnya, sekitar 3 jam kemudian setelah kejadian keluarga oknum pelaku mendatangi rumah korban, karena masalah tersebut sudah diberitahu keluarga korban kepada sanak famili dan saudaranya. Tujuan kedatangan keluarga oknum pelaku kepada keluarga korban memberitahu "kaget" dengan kejadian tersebut, sehingga saat itu "keluarga korban merasa tertekan dan trauma dengan kedatangan keluarga oknum pelaku karena sudah jelang tengah malam". 


Keesokan harinya kejadian tersebut dibicarakan secara kekeluargaan di desa, namun pihak oknum pelaku tidak menerima dan mengakui perbuatannya. Anehnya, malah pihak oknum keluarga pelaku mengatakan silahkan dilaporkan kepada aparat kepolisian kami tidak takut, ujar keluarga oknum pelaku saat pertemuan. 


Hasil pertemuan tersebut dengan berat hati pihak keluarga korban terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa kejadian tersebut kepada Polres Nias pada malam itu juga. 


Info nyasar, yang disampaikan pihak orangtua oknum pelaku pada malam itu juga, mengakui bahwa oknum AH alias K benar sudah melakukan mencium korban dan meminta untuk jangan dilaporkan lagi dan segera diselesaikan, namun karena sudah terlanjur dilaporkan kepada pihak Polres Nias akhirnya pihak keluarga korban bilang, baiknya dinikmati saja dan penyelesaian melalui proses hukum yang berlaku. 


Pihak keluarga korban meminta kepada pihak aparat Polres Nias untuk memproses peristiwa kejadian tersebut dan diusut sebagaimana hukum yang berlaku sekaligus memberikan efek jera kepada pihak oknum pelaku, karena perempuan dan anak adalah wajib mendapat perlindungan hukum sehingga tidak trauma dengan kekejian oknum pelaku. 


Juga pihak keluarga korban meminta kepada PKPA, TRCPA di Jakarta turut tangan dalam menagani dan membela hak-hak keadilan bagi kaum perempuan yang tertindas akan hak-haknya secara tidak hormat. 


Media ini yang berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak oknum pelaku AH alias K sampai berita ini dikirim ke meja redaksi masih belum dapat bertemu untuk mendapatkan penjelasannya. 

(TH-SMT.502)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)