GUNUNGKIDUL, Suarakpk. com-- Rehab Gedung Puskesmas Semanu II yang mulai dikerjakan bulan Juni 2021 hingga saat ini belum selesai dikerjakan menjadikan pihak Puskesmas tersebut harus mencari alternatif sementara agar tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat sekitar.
Namun begitu, puskesmas darurat tentunya harus mempertimbangkan kelayakan ruang pelayanan hingga penempatan limbah medis yang dihasilkan setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap pasien, diantaranya jarum suntik bekas, botol bekas obat, limbah cair yang dihasilkan tentunya dikemas dan ditempatkan pada ruang khusus yang tidak terjangkau oleh aktivitas masyarakat sekitar.
Media Suarakpk melakukan penelusuran terkait keberadaan Puskesmas darurat ini jumat (19/11/2021),setelah adanya informasi masyarakat yang menyebutkan jika Puskesmas darurat tersebut tidak layak.
HR ( 32 ) salah seorang warga Kalurahan Pacarejo,Kapanewon Semanu menceritakan pemandangan yang tidak mengenakkan dengan keberadaan Puskesmas darurat yang menempati salah satu rumah warga Padukuhan Serpeng Kidul, dirinya mengeluhkan perihal penempatan limbah medis yang terkesan dibiarkan begitu saja di area lingkup terbuka.
" Awalnya saya mengantarkan ibu saya untuk periksa kesehatan di puskesmas tersebut, namun saya kaget melihat cara pembuangan limbah medisnya ", jelas HR, Kamis 18 Nopember 2021.
Lebih rinci HR menceritakan jika ruang pemeriksaan terlihat kumuh serta jauh dari kata nyaman untuk kondisi saat ini, belum lagi sampah medis bekas swab dibuang di tempat sampah dengan keadaan terbuka yang terletak di dalam ruang pemeriksaan.
" Harusnya pihak puskesmas lebih memperhatikan limbah yang dihasilkan dari aktivitas medis ini, apalagi masih dalam suasana pandemi seperti sekarang, akan sangat berbahaya jika limbah yang diduga infeksius dari jarum suntik bekas dan alat swab ini untuk masyarakat sekitar ", keluhnya.
Ditempat terpisah, Kepala UPT Puskesmas Semanu II, Hery Sudaryanto, S.Kep., MM saat dikonfirmasi Media Suarakpk minggu ( 28/11/2021) lewat via Wa tidak merespon bahkan memblokir nomer wartawan media Suarakpk, sehingga berita ini di turunkan media suarakpk.
Sangat disayangkan jika hal ini diterapkan terhadap fasilitas kesehatan salah satunya adalah Puskesmas, disamping berdampak kepada masyarakat secara langsung, tentunya ini bertentangan dengan Undang-undang No 40 ayat (1) tentang pengelolaan sampah serta Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana dan denda jika indikasi tersebut benar dan terdapat unsur kelalaian atau dengan sengaja tidak dilakukan pengelolaan libah medis sesuai prosedur. (Tim/Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar