GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Dugaan pembuangan limbah medis/B3 di ruang terbuka oleh Puskesmas Semanu II semakin menjadi Sorotan Publik dan Dinas terkait, pasalnya pembuangan limbahnya di tengah - tengah pemukiman warga, dan dikhawatirkan berdampak langsung ke warga masyarakat setempat.
Menanggapi dugaan membuang limbah medis/B3 Puskesmas Semanu II, salah satu pejabat Bidang Pengendalian, Pencemaran Dan Pengembangan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunung Kidul, Eko Suharso ST.MT, kepada awak media suarakpk, saat ditemui di kantornya membenarkan bahwa hal tersebut melanggar aturan.
"Pengelolaan limbah medis di puskesmas darurat Semanu II jelas melanggar aturan dan tidak sesuai dengan SOP," ucap Eko Suharso ST.MT. kamis (2/12/2021).
Senada dengan Eko Suharso, Kabid Penindakan DLH Gunungkidul, Beni STP saat ditemui suarakpk, di kantornya, dirinya menjelaskan bahwa pengelolaan limbah medis atau B3 jika tidak sesuai SOP jelas melanggar sebab hal tersebut memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar, tidak sekaligus terjadi, akan tetapi, dampak yang ditimbulkan pada limbah medis yang tidak dikelola secara benar akan berdampak jangka panjangnya.
"Jika jelas kejadiannya seperti itu dan ada yang dilanggar, yang namanya perpindahan sementara, semua itu ada aturannya, termasuk analisis lingkungan sekitarnya," jelas Beni. Selasa (7/12/2021).
Selain itu, Beni mengatakan, Dinasnya belum memperoleh pemberitahuan atau perijinan, terkait perpindahan sementara puskesmas II Semanu.
"Sampai saat ini belum ada, baik perizinan maupun pemberitahuan, saya baru tahu kalau puskesmas pindah, meskipun bersifat sementara, itupun dari teman - teman media, apalagi jika gedung puskesmasnya dibangun tentu ada aturannya dan tidak serta merta dibangun," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa tanpa disadari, kita sering meracuni lingkungan dengan membuang sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dibandingkan limbah lainnya, limbah B3 merupakan limbah yang membutuhkan campur tangan para ahli dan jasa pengolahan limbah B3.
Efek buruk dari limbah B3 juga akan merugikan lingkungan hidup, termasuk manusia pada akhirnya. Pengaruh limbah B3 pada manusia memiliki dua kategori, yaitu efek akut dan efek kronis.
Efek akut menimbulkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, kardiovaskuler, dan pernafasan, serta penyakit kulit bahkan kematian. Sedangkan efek kronis menimbulkan efek pemicu kanker, mutasi sel tubuh, cacat bawaan, serta kerusakan sistem reproduksi.
Limbah B3 tersebut juga dapat merusak atau mengganggu sistem pernafasan dan pencernaan. Jaringan paru-paru akan mengalami kerusakan berat, dan makanan yang terkontaminasi limbah menyebabkan kerusakan hati.
Selain itu, kurangnya jasa pengolahan limbah B3 juga akan berefek pada janin dan pertumbuhan bayi. Hal ini diturunkan dari ibu yang mempunyai kadar racun yang sudah menembus plasenta. Para bayi yang memiliki kandungan racun limbah dapat menderita tuli, kebutaan, kerusakan otak yang berujung retardasi mental atau celebral palsy.
Di sisi lalin, beberapa akibat buruk dari tanah atau lahan yang tercemar limbah B3 adalah penurunan kualitas tanah, sulitnya melakukan budidaya tanaman di lahan tersebut karena tanaman-tanaman sulit untuk tumbuh pada kondisi tanah yang tidak layak.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Oleh karena itu, jasa pengolahan limbah B3 sangat dibutuhkan supaya dampak buruk tersebut semakin berkurang.
Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. (Gunawan/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar