PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kasus sengkata tanah di Jalan Barito Raya Kota Palangka Raya antara Ahliwaris Sugardjo terdiri dari Lisa, Elisona dan Realita melawan Medoe dan Fredy alias Otong berakhir di pengadilan.
Dimana, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan sengkata lahan seluas 7.862,6 M2 menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, bahkan saudara Medoe dan Fredy adalah pemilik sah atau menolak gugatan dari Lisa, Elisona dan Realita.
Salah satu amar pertimbangan Mejelis Hakim Agung RI adalah, bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
Sedangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh para penggugat mengandung cacat hukum karena terbit/dibuat diatas tanag objek sengketa yang lebih dahulu memiliki Surat Keterangan Nomor 594/273/101-TN/VII/1987 tanggal 25 Juli 1987 atas nama Duris P Unjik.
Medoe dan Fredy, melalui Kuasu Hukumnya Pua Hardinata SH menerangkan, apa yang disampaikan oleh Mejelis Hakim Mahkamah Agung RI sudah jelas bahwa tanah tersebut adalah dimilik klinenya secara sah dan legal.
“Kami cukup puas dan bangga dapat mengalahkan para penggugat (Lisa Dkk), sehingga putusan Mahkamah Agung RI akan segera kami minta. Sehingga meminta bangunan liar tersebut segera dikosongkan dari tanah sengketa yang sudah ada pemiliknya yang berhak Otong Fredy,” ungkap Pua Hardinata. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar