Di Desa Hargorojo, Bagelen, Kab.Purworejo, KPM Penerima BPNT Wajib Membayar Rp.20 ribu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Desember 2021

Di Desa Hargorojo, Bagelen, Kab.Purworejo, KPM Penerima BPNT Wajib Membayar Rp.20 ribu

PURWOREJO, suarakpk.com – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat miskin di pedesaan, dengan harapan dapat mengurangi beban keluarga miskin di saat kondisi pandemi, sehingga dilarang adanya pungutan atau pemotongan dalam bentuk apapun oleh panitia penyalur.

Namun berbada dengan apa yang ada di Desa Hargorojo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, informasi yang didapat suarakpk.com, warga yang mendapat bantuan atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diwajibkan membayar sejumlah uang saat mengambil BPNT di Bale Desa Hargorojo pada Jumat (17-12-2021).

Sebagaimana dituturkan, salah satu KPM yang berinisial NS (32) pada Senin (20/12/2021) bahwa dirinya saat mengambil BPNT di Balai Desa Hargorojo harus membayar uang 20 ribu untuk administrasi dan kas desa.

"Benar, saat saya mengambil bantuan sembako atau BPNT di balai desa, harus membayar 20 ribu kepada Miswanto selaku bendahara desa, kami sebagai warga ya nurut saja, karena sudah dibantu, dan uang tersebut katanya untuk administrasi juga untuk kas desa," tuturnya.

NS mengatakan, bahwa komposisi bantuan sembako yang dia terima, semua sudah ditentukan, sehingga dirinya tidak dapat memilih sendiri apa yang dia butuhkan.

"Kami mendapatkan sembako yang sudah tertulis di dalam nota, untuk warga penerima semua sama paketnya, entah siapa yang mengatur itu, saya tidak tahu, kebetulan kemarin kami mendapat jatah untuk 3 bulan langsung, jadi yo lumayan banyak," kata NS sambil hal tersebut dibuktikan dengan 3 lembar nota bukti pengambilan sembako untuk jatah bulan 7,8 dan 9.

Hal senada juga diungkapkan ST (24) juga warga Desa Hargorojo, dirinya mengaku juga diwajibkan membayar 20 ribu kepada Bendahara Desa Miswanto untuk administrasi dan kas desa, serta untuk paket sembako juga sama persis dengan NS dengan bukti 3 lembar nota yang berisi komposisi dan harga yang sama.

"Saya juga harus bayar 20 ribu kepada Pak Miswanto, katanya untuk administrasi dan kas desa, untuk sembako saya juga tinggal menerima, saya gak milih, karena semua sama kok," ungkap ST.

Ditambahkan lagi oleh salah satu KPM jika dari pertama mendapat progam BPNT dirinya belum pernah membawa pulang kartu KKS atau kartu untuk mengambil bantuan.

“Dari pertama kartu KKS dibawa Misbah dengan alasan untuk diaktifkan, dan setelah mengambil sembako pada Jumat (17-12-2021) kemarinpun, kartu tidak dikasihkan, namun malah diminta pemilik warung agen penyalur yang berada di lain desa yang berlama Ibu Eli,” imbuhnya.

Di sisi lain, warung agen penyalur milik Eli saat dikonfirmasi, dirinya memang benar adanya kartu KKS milik warga penerima berada di rumahnya, di Desa Krendetan.

Sementara, Bendahara Desa Hargorojo, Miswanto saat dikonfirmasi di Balai Desa, membenarkan adanya penarikan uang sebesar 20 ribu untuk tiap KPM. Namun dirinya membantah atas apa yang disampaikan kedua warganya. Dia berkilah jika hanya membantu mengumpulkan uang saja, karena itu merupakan tugas pokok Kasi Pelayanan yaitu saudara Misbah untuk biaya BBM.

"Memang benar saya yang menerima uang dari warga sebesar 20 ribu tiap penerima, namun saya hanya membantu pak Misbah, setelah uang terkumpul, saya trus pergi, kan masalah bantuan bukan tugas saya, jadi itu tanggung jawab pak Misbah selaku Kasi Pelayanan, toh uang tersebut juga buat beli solar kok, karena sembako sudah kita ambilkan dari warung agen penyalur ke Balai Desa," kilah Miswanto.

Di sisi lain, Kasi Pelayanan Desa Hargorojo, Misbah saat dikonfirmasi, membenarkan adanya biaya 20 ribu per KPM saat pengambilan BPNT di Bale Desa Hargorojo, namun dia menjelaskan, jika biaya itu atas keinginan sebagian warga penerima, untuk membeli solar mobil yang dipakai untuk ambil sembako dari warung agen penyalur yang terletak di Desa Krendetan, serta ada yang untuk membayar iuran PMI, dan jika ada sisa mungkin buat beli minuman atau makanan kecil.

"Memang kami menerima uang 20rb dari tiap KPM, itu juga sebagian KPM yang menghendaki, uang tersebut kami gunakan untuk beli solar yang 15 ribu, untuk yang 5 ribu buat bayar iuran PMI, jika ada sisa ya buat kami beli minum bersama," jelas Misbah.

Terpisah, Kepala Desa Hargorojo, Nuryanto SH, saat dikonfirmasi di tempat yang sama, membenarkan adanya pungutan senilai Rp.20 ribu per penerima BPNT, dikatakannya, dari Rp.20 ribu, ada yang untuk membayar PMI senilai Rp.5 Ribu, dan sisanya untuk biaya BBM.

Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com berlum berhasil mengkonfirmasi Dinas Sosial Kabupaten Purworejo. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)