SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Hadi Candra, Bripka Suwoto dan Brigpol Agus Supriyadi, mereka secara door to door menyampaikan imbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Rabu 22 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut terus dilakukan dalam mencegah terjadinya bencana kabut asap.
"Ini adalah langkah kita untuk mencegah terjadinya kabut asap seeprti tahun 2015, yang mana dalam Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla bagi pelaku daapt diancam kurung penjara," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menerangkan, memang belakangan ini sering terjadi hujan namun masyarakat teta diminta agar menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
"Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas dari kabut asap, karena dampak Karhutla mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat," tutunpya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar