Bhabinkamtibmas Polsek Serteng Sosialisasikan Perpres Saber Pungli - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

22 Desember 2021

Bhabinkamtibmas Polsek Serteng Sosialisasikan Perpres Saber Pungli

FOTO : Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Tengah kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Saber Pungli.

 

SERUYAN, suarakpk.com - Menciptakan wilayah hukumnya amankan dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).


Dalam kesempatan itu, sambil patroli dialogis sambang warga, Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan menyambangi UPTD PKM Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Rabu 22 Desember 2021 pukul 08.40 WIB.


Sambil membawa spanduk, mereka mengajak warga yang ada ditempat itu untuk bersama-sama mencegah tindak pidana Pungli.


Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah menciptakan Kamtibmas dengan mengajak masyarakat serta instansi lainnya agar bersama-sama mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal bersifat suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.


"Sehingga masyarakat dasar dan dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.


"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya menutup percapakan. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)