MUNA, suarakpk.com - Kejaksaan Negeri Raha melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) untuk perkara Tindak Pidana Umum, pada Hari Rabu tanggal 2 Sesember 2021 pukul 10.00 Wib di halaman Kejaksaan Negeri Raha.
Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Agus Tinus Ba'ka Tangdililing SH MH dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2021
" Ini juga adalah sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam kontribusi peningkatan penanganan petkara dalam pemusnahan barang bukti,"ungkapnya.
Adapun kasus sebanyak 103 perkara. Yang terbanyak adalah kasus narkotika sebanyak 29 kasus dengan barang bukti 160,765 gram. Sajam 12 kasus, pencabulan dan asusila 4 kasus dan lain lain yang tidak sempat disebutkan satu persatu.
Proses pemusnahan untuk barang bukti Senjata Tajam dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong. Kemudian untuk barang bukti berupa Narkotika dan handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar di dalam drum-drum. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar