MUNA, suarakpk. - Data Lalu Lintas wilayah hukum Polres Muna mencatat kalau pelanggaran Laka tahun 2021 menurun jika dibandingkan tahun 2020.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho,SH,SIk melalui Kasat Lantas, AKP Asnawi menerangkan kalau pelanggaran Laka tahun 2021 di Muna itu sebanyak 2086 pelanggaran. Sedangkan tahun 2020 itu sebanyak 4000 pelanggaran.
Dia menyebutkan kalau pelanggaran yang terbesar itu ada pada pelanggaran kasat mata yakni helm dan knalpot bogar.
"Pelanggaran helm itu sebanyak 1327 kasus, knalpot bogar itu sekitar 700 an dan sisanya pelanggaran lain lain," kata Kasat Lantas siang ini saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (6 November 2021).
Dia juga menyebutkan kalau knalpot bogar yang disita Lantas, itu langsung dihancurkan oleh pemiliknya dan setelah itu mereka serahkan kembali ke Lantas.
"Jadi tidak akan ada asumsi lain yang mengatakan kalau knalpot bogar sitaan bisa dijadikan komersial. Nah kenapa kami minta pemiliknya langsung yang hancurkan? Itu agar tidak ada lagi salah faham soal knalpot bogar tadi," ucap Kasat Lantas.
AakP Asnawi juga meminta kepada pemilik kendaraan agar jangan menggunakan knalpot bogar.
Karena selain pengguna jalan, tetangga yang merasa bising dan terganggu, juga pengurus mesjid dan gereja. Mereka anggap.kalau suara knalpot bogar tersebut kebisingannya sangat mengganggu shalat dan ibadah.
Sehingga ini juga menjadi salah satu alasan kenapa Lantas lakukan operasi knalpot. " Yang perlu difahami bahwa knalpot bogar itu digunakan hanya pada saat balapan," jelasnya.
Karena itu atas nama Lantas Polres Muna, kami mengimbau agar tertib berlalu lintas. Kemudian protokol kesehatan di masa covid saat ini belum berakhir. Masyarakat segera melaksanakn vaksin untuk menuju Indonesia sehat. ( Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar