GUNUNG MAS, suarakpk.com - Lambang Jamin, warga yang menempati rumah dinas (Rumdin) di tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso dan Jalan E Gerson merupakan areal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) setempat kembali menuntut dan meminta keadilan dari Pemda terkait dengan surat pengosongan Rumdin pada tanggal 21 November 2021.
"Kembali saya menuntut janji dari Pemerintah seperti yang telah dikatakan saat musyarawah mufakat pertama kali pada Bulan Agustus 2020," ungkap Lambang saat ditemui dikediamannya, Jumat (19/11/2021).
Terkait dengan surat pengosongan rumdin yang jatuh pada tanggal 21 November 2021, Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gumas selama 2 periode ini menyatakan tetap menghargai dan menghormati keputusan dari Pemerintah Kabupaten Gumas.
"Ada baiknya Pemda juga harus melakukan musyawarah yang mufakat lagi supaya bisa mendapatkan titik terang. Tidak semena-mena seperti ini," jelasnya.
Berkaitan dengan surat pengosongan rumdin yang diberikan, pria kelahiran tahun 1960 ini tetap akan mengosongkan rumdin pada hari yang telah ditetapkan oleh Pemda.
Untuk diketahui, Pemda Gumas telah mengusulkan pembangunan Gedung Perpustakaan Umum melalui DPKP Gumas ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Syarat untuk memperolehnya yakni Pemda Gumas harus menyiapkan lahan yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat dan membuat Desain Engineering Detail (DED) serta lahan yang diperlukan harus bersih (Clear and Clean). (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar