Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kendal Gelar Rapat Paripurna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 November 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kendal Gelar Rapat Paripurna


KENDAL, Suarakpk.com. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna, Rabu (24/11/2021). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD itu dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Persetujuan Bersama Perencanaan Perda di luar Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2021.

Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun itu Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki mewakili Bupati Kendal Dico M Ganinduto. Pada kesempatan itu Wabup Windu Suko Basuki menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kendal, Pansus dan semua pihak.

"Terima kasih kepada semua pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran atas apresiasinya dalam mencermati, membahas, mendalami, serta menyempurnakan materi 6 Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama pada hari ini," tandas Wabup Windu Suko Basuki. 

Wakil Bupati Kendal mengatakan, ada persetujuan 5 Raperda yang telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jateng dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng. Adapun 5 Raperda itu antara lain, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Milik Pemkab Kendal.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Kendal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan.

Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

"Sedangkan 1 (satu) Raperda lainnya tidak dilakukan fasilitasi karena mengatur mengenai retribusi, akan tetapi dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal," tandas Wakil Bupati Kendal.


Wabup berharap, dengan persetujuan bersama terhadap 6 Raperda tersebut, akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan. Selain itu, sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah berjalan baik, diharapkan akan menjadi lebih baik lagi.( dhon/ red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)