Cegah Karhutla, Polsek Serteng Sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 November 2021

Cegah Karhutla, Polsek Serteng Sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara di bakar.


SERUYAN, suarakpk.com - Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan monitoring dan patroli ke lokasi rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.


Senin 29 November 2021 pagi, Bripka Candro DP Damanik dan Briptu M Ilmi Sugiarta menyambangi warga yang tinggal di Jalan Poros Rantau Pulut - Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabuoayen Seruyan, Provinsi Kalteng.


Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, melakukan pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melawan hukum. Untuk mencegah tersebut, pihaknya memint maayarakat turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.


"Kita meminta masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan. Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)