MAGELANG, suarakpk.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan operasional bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah senilai Rp 755 juta, modus yang dilakukan yakni dengan membuat kwitansi fiktif pada tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka yakni Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, berinisial INS dan Kasubag TU berinisial B selaku kasir.
Masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Magelang Jalan Soekarno-Hatta No 7, Sawitan, Mungkid, Magelang.
Terpantau oleh awak media suarakpk,com di Kejari Kabupaten Magelang, kedua tersangka tampak keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi warna orange, yakni seorang wanita tampak memakai jilbab warna hitam berjalan di depan, kemudian disusul tersangka INS yang berjalan di belakangnya.
Selain mengenakan rompi warna orange, kedua tersangka diborgol tangannya, lalu mereka digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Kabupaten Magelang, selanjutnya dititipkan menuju Rutan Polres Magelang.
Kajari Magelang mengungkapkan, bahwa yang ditetapkan tersangka oleh kejarikepala UPTD berinisial Ins dan Kasubag TU selaku kasir dengan inisial B.
"Yang kita tetapkan tersangka yakni Kepala UPTD, INS dan Kasubag TU selaku kasirnya, inisial B. 'Penyelidikan sudah kita laksanakan dari tanggal 14 September dan selama ini telah kita kumpulkan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli dan juga petunjuk sehingga telah diperoleh alat bukti yang cukup," ungkap Kajari Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana Rabu, (3/11/2021)
Dandeni mengatakan bahwa kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Magelang.
"Hari ini, kita bisa menetapkan tersangka dan terhadap tersangka tersebut kita lakukan penahanan di rutan yang kita titipkan di Polres Magelang selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Lalu merinci kerugian negara akibat perbuatan kedua pejabat DLH Magelang tersebut yang ditaksir mencapai Rp 755 juta, untuk angka pastinya saat ini sedang dihitung oleh auditor.
"Sebenarnya dihitung ya, tentunya nanti akan masih dihitung oleh ahli, tetapi perkiraan sekitar Rp 755 juta. Tetapi mungkin nanti angka pastinya akan kita peroleh setelah ada hasil perhitungan dari auditor," tutur Dandeni.
Ia menyebut modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan membuat kuitansi palsu. Pihaknya telah menyita printer sebagai barang bukti.
"Jadi, dalam pengelolaan itu (kerugian) tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diperuntukkan untuk kepentingan lain dengan mempergunakan bukti pertanggungjawaban yang palsu. Yang kita sita itu berupa alat printer yang memproduksi surat-surat palsu tersebut," terkait kuitansi pembayaran yang kuintansi fiktif ini untuk operasional BBM truk sampah jelas Dandeni.
"Terkait kuitansi pembayaran (surat-surat fiktif). Nota pembelian BBM, jadi seolah-olah beli seharga sekian di tempat mana, pada hal itu tidak benar. Iya (truk operasional angkut sampah)," ujarnya.
Dandeni menambahkan, surat-surat palsu tersebut terkait dengan kuitansi pembayaran. Kuitansi fiktif ini disebut untuk operasional BBM truk sampah "nota dibikin sendiri dengan mencetak sendiri.
Saat ini Kejari Magelang masih mengusut dugaan tersangka lain dalam kasus ini. Dandeni menyebutkan pihaknya masih melacak aliran uang hasil korupsi untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Selalu ada terhadap itu (kemungkinan tersangka lain). Kita ambil dulu yang paling tanggung jawabnya, tetapi tentunya akan terus kita kumpulkan alat bukti tidak hanya untuk mengejar tersangka lain, tetapi juga untuk follow the money. Follow the money ini untuk menelusuri ke mana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara,"terangnya.
Atas perbuatannya kedua pejabat DLH Magelang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Lebih subsider lagi yaitu pasal 9 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yaitu terkait pemalsuan surat karena modusnya itu ada pertanggungjawaban kuitansinya palsu "Pungkasnya (Ajie/Wawan/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar