SERUYAN, suarakpk.com - Anggota Pospol Batu Ampar Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016, Selasa 16 November 2021.
Yang mana tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, Aipda Frengky S, Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan menyambangi Kantor UPTD Puskesmas Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng mensosialisasikan Perpres Saber Pungli dan mengajak perangi Pungli.
"Kita berkomitmen memberantas Pungli, karena tindakan tersebut adalah melawan hukum dan dapat di pidana sesuai aturan yang berlaku," tukas mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ditambahkan Iptu GS Rahail, juga meminta agar melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya Pungli.
"Jangan takut untuk melapor. Kami menjamin keselamatan si pelapor sendiri," ucapnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar