3 Penipu Via HP Di Batu Bara Diringkus Tim Buser Polsek Indrapura - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 November 2021

3 Penipu Via HP Di Batu Bara Diringkus Tim Buser Polsek Indrapura

Batu Bara, suarakpk.com - Keberhasilan Tim Buser Polsek Indrapura meringkus komplotan penipu via ponsel, perlu diacungi jempol.

Pelaku utama ternyata narapidana (Napi) berinisial Acn, yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Kapolsek Indrapura, AKP Sandy, membenarkan personilnya berhasil menggulung sindikat penipuan dengan modus menawarkan barang elektronik dengan harga murah.

"Ya benar Polsek Indrapura telah mengamankan tiga orang kawanan penipuan, ini saya lagi ada kegiatan pelantikan Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) di Medan," jawab Kapolsek ketika di tanya wartawan melalui pesan WhatsApp. Jumat malam (26/11/2021).

Tiga orang yang diringkus, Suprapto 60 warga Percut, Deli Serdang, Eko dan Ifan warga Dusun 2 Taman Jeni, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan, pelaku utama Aceng menggunakan handphone (hp), menelepon
korbannya dengan mengacak nomor.

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Ordiana Br Sitanggang (36) warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang sudah tertipu.

Aceng bergaya sebagai pengusaha menawarkan produk elektronik dengan harga murah, lalu korban tertarik dan sedikitpun tidak merasa curiga  mentransfer uang yang cukup lumayan, Rp 43 juta.

Usai ditransfer korban lalu menelpon Aceng, namun nomo hp yang dituju sudah tidak aktif.

Merasa tertipu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.

Berangkat dari nomor rekening yang di transfer, akhirnya dalam tempo satu pekan, petugas Polsek Indrapura berhasil mengamankan Suprapto, si pemilik nomor rekening.

Ketika dikonfirmasi, Suprapto mengaku hanya di perintah adiknya Aceng, yang lagi mendekam di LP Dolok Sanggul.

"Saya hanya di perintah untuk mengambil uang sebesar Rp 60 juta, dan tidak tahu siapa yang mengirim," aku Suprapto.

Saya hanya dikasi 5 juta dari jumlah uang yang diambilnya, jelas Suprapto.

Sebelumnya petugas telah mengamankan Eko dan Ifan terlebih dahulu.

Ketiga pelaku diringkus petugas pada hari Rabu (24/11), dan langsung di boyong ke Mapolsek Indrapura.

Prapto juga mengakui mereka telah melakukan aksinya selama 6 bulan.

Mereka bertiga melakukan perannya masing - masing.

Eko mengakui kala dirinya hanya menjual nomor rekening bank kepada Aceng.

Ketiga pelaku (fhoto) kini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Indrapura, di duga masih banyak lagi warga lain yang menjadi korban oleh aksi komplotan penipuan melalui ponsel. 

Kasus penipuan dengan modus berbagai macam cara, kian marak terjadi, masyarakat harus lebih waspada, jangan mudah termakan oleh bujuk rayu penipu, yang biasanya minta transfer uang atau pun pulsa. 

(Amy)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)