Resto Omah Latare Ombo Dinilai Menggangu Dan Merampas Hak Warga Sekitar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2021

Resto Omah Latare Ombo Dinilai Menggangu Dan Merampas Hak Warga Sekitar

MAGELANG, suarakpk.com – Polemik Resto Omah Latare Ombo yang beroperasi tanpa mengantongi izin dan berdiri di lahan hijau pertanian, terus menjadi perhatian khusus warga masyarkat sekitar.

Dituturkan salah satu warga yang enggan disebut namanya, saat ditemui di ladang tempat dia bekerja, Rabu (13/10/21), bahwa keberadaan Resto Omah Latare Ombo tidak memberikan kemanfaatan bagi warga sekitar.

“Saat ini, untuk karyawan di resto, tidak ada warga sekitar yang ikut bekerja, hanya tukang parkir satu orang yang memang warga setempat,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut membuktikan jika Resto Omah Latare Ombo tidak memberdayakan masyarakat sekitar, dirinya menyarankan untuk tim media menemui lurah gondangsari bernama Pawet guna mendapat informasi yang lebih.

"Monggo, silahkan tanya ke pak lurah yang tahu persis terkait latar ombo" ucapnya.

Sementara, Lurah Pawet saat dikonfirmasi di rumahnya pada hari yang sama Rabu (13/10/21), membenarkan atas keterangan warganya, bahwa yang bekerja di Resto hanya 1 orang tukang parkir.

“Saat ini cuma ada 1 orang warga setempat yang kerja di latar ombo, dulu ada sekitar 7 orang yang ikut kerja, namun tidak lama, kenapa hanya tinggal satu itu,” katanya yang belum dapat menjelaskan perihal penyebabnya.

Lurah Pawet mengaku, dirinya sudah memiliki rencana untuk mengadakan konsolidasi antara pamong desa bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat seluruh Gondangsari untuk duduk bersama membahas persoalan resto omah latare ombo.

“Namun hal ini masih tertunda dikarenakan PPKM ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lurah Pawet mengungkapkan, jika dirinya tidak mengetahui terkait adanya pelanggaran aturan atau tidak mengantongi izin oleh resto. Dikatakannya, hal tersebut merupakan ranah dan wewenang pemerintah Kabupaten Magelang.

“Sampai saat ini, terlebih hal tersebut belum ada warga yang mengadu secara resmi ke kantor kelurahan,” imbuhnya.

Ditanya oleh team perihal komentar pribadi atas dirinya terkait perizinan yang tidak sesuai peruntukannya, Lurah Pawet menandaskan, bahwa tidak benarkan, jika di situ didirikan resto, hal tersebut melanggar peraturan.

Di sisi lain, Lurah Pawet menerangkan, jika untuk limbah dari resto pernah ada wacana akan disalurkan ke sungai, namun Lurah beserta warga menolak rencana tersebut, sehingga tidak jadi dilaksanakan.

“Untuk pelanggaran izin, itu kewenangan pemerintah kabupaten, memang pernah saya di tanya oleh Pak Wisnu selaku Kasatpol PP Kabupaten Magelang, terkait saya pernah menerima uang atau tidak dari pihak omah latare ombo, dan saya jawab tegas 'sama sekali tidak pernah,” tandasnya.

Terpisah, salah satu warga gatran SM (60), Kamis (14-10-2021) mengungkapkan, jika berdirinya latar ombo mengganggu petani, pasalnya jalan setapak atau jalan tembus untuk petani dari ladang menuju jalan raya jadi pindah rute dan arahnya tidak lagi ke jalan raya.

“Sehingga petani secara langsung terganggu akses jalannya,” ungkapnya.

Sedangkan, Kadus Gatran Tumirin, saat ditemui, siang tadi, Jumat (15-10-2021), menegaskan, bahwa para petani sangat terganggu dengan penutupan serta pemindahan rute jalan untuk petani, tanpa ada koordinasi dengan warga, tokoh masyarakat maupun kadus, dan juga disampaikan jika keberadaan resto omah  latare ombo tidak bermanfaat untuk masyarakat sekitar.

"Bagi kami warga gatran, resto latar ombo tidak bermanfaat ke masyarakat, karena warga kami tidak ada yang jadi karyawan di situ, malah akses jalan petani ditutup dan dipindah rutenya tanpa koordinasi dulu dengan warga,” tegasnya.

Tumirin, berjanji secepatnya akan mendatangi pihak resto untuk konfirmasi perihal jalan petani tersebut.

“Kami juga berharap ada perhatian dari Bapak Bupati serta Anggota Dewan terkait masalah ini," pungkasnya.

Sementara, dari hasil investigasi di atas, tim media berencana menemui Anggota DPRD Kabupaten Magelang, terutama Komisi A yang membidangi terkait penegakan Perda, serta ke Bupati Magelang guna mengkonfirmasi terkait polemik latar ombo ini. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)