FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah melakukan sambang warga menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com – Segala upaya dilakukan jajaran
Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng untuk mencegah terjadi
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla ) di wilayahnya.
Sebagai mana tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng, Irjen
Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM.
Personel Polsek Seruyan Tengah, Bripka Chandro DP Damanik dan
Brigpol Agus S secara rutin melaksanakan patrol kamtibmas sekaligus menyambangi
warga untuk menyampaikan bahwa melakukan pembakatan hutan dan lahan adalah
tindakan melawan hukum dan bisa dipinjara.
Mereka warga yang tinggal di Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau
Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng secara
door to door, Sabtu 30 Oktober 2021 pukul 08.10 WIB.
Mereka mengajak untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla
dengan tidak melakukan pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar,
karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas.
Serta meminta masyarakat agar turut serta mengambil peranan
dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal
yang bertentangan dengan pembakaran hutan dan lahan.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," tutur Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar