FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah lakukan sambang warga menyampaikan imbauan tentang illegal logging.
SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Polsek Seruyan Tengah,
Polres Seruyan, Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga
hutan agar di lindungi dan tetap asri, dengan tidak melakukan illegal logging.
Hal tersebut bertujuan agar Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng), khususnya di Kabupaten Seruyan terhindar dari bencana alam seperti
banjir dan tanah longsor.
Pada Sabtu 30 Oktober 2021 pukul 08.10 WIB, Bripka Chandro DP
Damanik dan Brigpol Agus S melakukan sambang warga Jalan Tajudin Kusuma,
Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi
Kalteng dengan cara door to door.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui
Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, perambahan hutan secara
illegal logging adalah melanggar
Undang-Undang berdasarkan Pasal 18 PP No 28 Tahun 1985 Pasal 78 Undang-Undang
No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kita gencar menyampaikan imbauan kepada masyarakat larangan
melakukan illegal logging, serta mengajak agar bersama-sama menjaga kelestarian
hutan salah satunya tidak melakukan penebangan tanpa izin,” ujar mantan Kapolsek
Gunung Timang.
Ia juga meminta kepada masyarakat apabila menemukan dan
melihat aktivitas illegal logging atau perbuatan melawan hukum, agar segela
melaporkan ke Polsek Seruyan Tengah atau Pospol terdekat.
“Mari kita bersama-sama menjaga hutan ini agar tidak gundul,
serta tidak terjadi bencana alam,” sebutnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar