FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali melaksanakan sosialisasi illegal logging kepada masyarakat, agar tidak melakukan penebangan pohon.
SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Polsek Seruyan Tengah,
Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan giat rutim monitoring dan patroli
Kamtibmas di wilatah hukumnya.
Seperti halnya dilakukan tiga personelnya, Bripka Chandro DP Damanik,
Brigpol Agus S dan Briptu M Ilmi S mendatangi warga yang berada di Jalan Poros
Rantau pulut Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyah Tengah, Kabupaten Seruyan,
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 08.40
WIB.
Sambang warga yang dilakukan secara door to door tersebut menyampaikan
sosialisasi terkait imbauan tidak melakukan penebangan pohon secara illegal
logging.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH melalui Kapolsek
Seruyan Tengah Iptu GS Rahail Sh mengatakan, tujuan dalam kegiatan tersebut
adalah untuk menjaga hutan dan agar tidak terjadi bencana alam seperti banjir
akibat hutan gundul.
“Selain itu perbuatan illegal logging adalah tindakan melawan
hukum, sehingga dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang. Kita ingin warga
sama-sama menjaga lingkungan untuk tidak melakukan kegiatan penebangan hutan yang
bertentangan dengan hukum,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang tersebut. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar