FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkat larangan membakar hutan dan lahan.
SERUYAN, suarakpk.com - Meski masih terjadi hujan, Polsek
Seruyan Tengah terus menggiatkan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng terkait
larangan membakar hutan dan lahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bripka Chandro DP Damanik dan Brigpol
Agus S kepada warga yang tinggal di Jalan Poros Tumbang Manjul Rantau Pulut,
Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),
Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 08.50 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui
Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH mengatakan, larangan membakar hutan
dan lahan terus digalakkan, yaitu sebagai langkah mencegah terjadinya Karhutla
yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan pengaruhi kesehatan serta
berdampak besar terhadap perekonomian akibat kabut asap.
"Tadi pagi anggota kita kembali menyampaikan Maklumat
Kapolda Kalteng, larangan membakar hutan dan lahan kepada warga yang tinggal di
Jalan Poros Tumbang Manjul Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten
Seruyan," ungkap mantan Kasat Narkoba di Polres Mura.
Ia berpangkat dua balok emas dipundak ini juga menambahkan,
imbauan kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pencegahan
terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan pembakaran hutan dan lahan.
Selalin itu, agar masyarakat dapat sadar akan bahaya
kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan.
"Karena bagi pelaku pembakar hutan dan lahan adalah
tindakan kejahatan yang bisa di penjara. Apabila mengetahui dan melihat adanya
masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan agar bisa melapor ke
Kantor Polsek Seruyan Tengah," tuturnya. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar