FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengukuhkan Tim Terpadu Pemberantasan Pinjaman Oline Ilegal di Lapangan Barigas.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Menjalankan
instruksi Kapolri, Polisi Daerah Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) setempat membentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pinjaman Online
Ilegal (Pinjol).
Pasalnya, kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pinjaman
online ilegal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, karena para pelaku
mengikat korbannya dengan cara membuangkan apa yang didapat.
“Polda Kalteng, OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat
membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran
serta penguatan dari OJK sebanyak 11 orang yang bertugas untuk melakukan pemberantasan
pinjaman online illegal, agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara
maksimal di Provinsi Kalteng,” ungkap Kapolda Kalteng kepada awak media usai
memimpin apel di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021) pukul
08.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut Kapolda didampingi langsung oleh
Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy dan
Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, dihadiri Karoops Kombes Pol Andreas
Wayan Wicaksono serta pejabat utama Polda Kalteng.
"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat
selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman
online ilegal di Provinsi Kalteng, sehingga semuanya dapat kita raih dengan
kerja sama yang baik antara instansi
terkait," harapnya.
Ditempat yang sama, Otto menerangkan, pihaknya akan melakukan
kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan pihak Polda
Kalteng. Menang sejauh ini di Kalimantan Tengah belum ada laporan terkait
tersebut, namun untuk melakukan antisipasi awal membentuk Tim.
“Sejauh ini memang belum ada korban melaporkan, apakah mereka
takut atau memang tidak ada. Kita juga terus melakukan koordinasi dengan pihak
Polda Kalteng apakah di Provinsi Kalimantan Tengah ada pelakunya,” tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar