MUNA BARAT, Suarakpk.com - Untung saja ada Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat (AMLM) yang menyuarakan hal ini. Sehingga, ada tahapan lelang pronyek dianggap inprosedural, mulai terkuak di Muna Barat.
Hal itu dikemukakan oleh AMLM saat melakukan demonstrasi di halaman kantor ULP Setda Mubar, Rabu, 6 Oktober 2021. Diduga inprosedural, dua perusahaan monopoli kegiatan tender/lelang, soal.
Korlap Aksi Ikmal mengungkapkan laman LPSE Kabupaten Muna Barat sejak lima bulan terakhir mulai Mei sampai Oktober tidak dapat diakses.
Namun anehnya, sambungnnya banyak kontrak yang dicetak dan dilaksanakan melalui proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur alias tidak diketahui (siluman).
"Sehingga kami duga bahwa proses lelang paket proyek di Mubar dilakukan diluar dari pada kantor ULP. Kemudian Pokja ULP tidak pernah kelihatan berkantor di Setda Mubar jadi proses tender/lelang serta pembuktian kualifikasi lelang barang dan jasa tidak pernah dilakukan di kantor ULP," kata Ikmal.
Apalagi kata Ikmal, kantor ULP Mubar terkesan tak berpenghuni alias kosong dan didalam kantor itu tidak terdapat server LPSE.
Selanjutnya, Ikmal menjelaskan ada dua perusahaan milik Pokja ULP Mubar yang menang tender secara fiktif (inprosedural) dimana tidak pernah ikut pembuktian kualifikasi lelang di kantor ULP Mubar. Kedua perusahaan itu yakni CV. A dan CV. G.
Ia membeberkan CV.A milik Pokja atas nama JB (inisial) menang tender sebanyak 8 paket proyek senilai Rp 4,5 Miliar pada tahun 2020 dan itu melampaui sisa kemampuan paket (SKP), dan tahun 2021 ini CV. A telah menang tender sebanyak 3 paket salah satunya pembangunan pasar Kasimpa Jaya dengan anggaran Rp 3,4 Miliar.
Sementara, untuk CV. G milik Pokja atas nama F (inisial) menang tender sebanyak 9 paket dengan nilai total Rp 7,9 Miliar lebih dimana itu juga melampaui SKP dalam satu tahun anggaran.
"Padahal ada anggaran belanja pengadaan jasa internet pada kantor ULP tetapi server tidak pernah aktif dan hanya Pokja Cs yang bisa akses server itu sehingga memonopoli kegiatan-kegiatan tender/lelang tahun anggaran 2020 dan 2021,"sebutnya.
Olehnya itu, pihalnya meminta agar lembaga kebijakan pengadaan pemerintah (LKPP) selaku lembaga kontrol dapat memeriksa server LPSE Mubar yang dianggap telah memonopoli tender/lelang proyek.
Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat meminta kepada Kejaksaan Negeri Raha untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala bagian (Kabag) ULP Mubar beserta pokjanya karena diduga telah melakukan praktik KKN. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemenang lelang proyek Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2020 dan 2021, namun server penawaran tidak bisa diakses.
Sementara itu, Kabag ULP Mubar Ahmad Shabir Sam Mongkito saat dikonfirmasi mengaku dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Kabag ULP.
"Saya masuk belum lama. Jadi soal itu saya tidak tahu menahu karena ibaratnya saya masuk dipertengahan,"jelasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar